Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba dan Vape Yakuza Senilai Rp25,9 Miliar 

idxchannel.com
15 jam lalu
Cover Berita

Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar.

Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba dan Vape Yakuza Senilai Rp25,9 Miliar 

IDXChannel - Polisi membongkar penyelundupan berbagai jenis narkotika senilai Rp25,9 miliar dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar mengungkapkan, pihaknya menangkap empat orang tersangka yakni MFR, JHM, YGN, dan KSA dengan barang bukti total sabu 20 Kg, ekstasi 20.241,34 butir, sampai 1.975 bungkus cartridge vape merk yakuza mengandung etomidate.

Baca Juga:
Anggota Polri di Wilayah Konflik Akan Dilengkapi Peralatan Baru, Mulai Anti Tembakan hingga Bom Molo

“Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar,” kata Krisno, Selasa (12/5/2026).

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat adanya penjemputan narkotika yang akan melintasi daerah Jambi. Dari situ pendalaman dilakukan hingga didapat satu mobil Sigra putih.

Baca Juga:
Stok Melimpah, Bulog Usul Tunjangan Beras untuk TNI, Polri, dan ASN

Namun saat dilakukan pemantauan, terdapat satu Mobil Xenia putih yang tepat berada di belakang Mobil Sigra langsung putar arah melarikan diri. Tim langsung melakukan pengejaran.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui bahwa membawa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna.

Baca Juga:
Polri Gandeng PPATK Kejar Dalang Utama Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk

Sampai akhirnya, petugas berhasil menemukan mobil Xenia putih terparkir dalam keadaan terkunci di depan rumah warga daerah Sekernan, Muaro Jambi. Lalu bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkoba. 

Narkoba itu tersimpan dalam satu tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN di Riau, setelah sempat melarikan diri. 

“Terhadap keempat terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

"Selain nilai dari narkotika, dampak pengungkapan kasus ini juga berhasil menyelamatkan sebanyak 124.191 jiwa dari bahaya narkoba dan mencegah pengeluaran biaya rehabilitasi sebesar Rp596 miliar," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemensos Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Aktif Main Judol
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jangan Panik! Hantavirus Sulit Menular Antar-Manusia
• 19 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Band Sembilan Tera Hadirkan Lagu tentang Luka di Mini Album ‘Sementara Itu’
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Infrastruktur Pascabencana Berfungsi, Logistik Sumatera Berangsur Normal
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Ikut Lelang Barang Mewah Hasil Rampasan, Tas Chanel sampai McLaren
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.