Penjelasan Lengkap Ditjen Dukcapil soal Pemanfaatan KTP-el dan Praktik Fotokopi

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini cukup ramai pemberitaan terkait KTP-el tidak perlu lagi ditunjukkan saat check-in hotel, serta adanya anggapan larangan fotokopi KTP-el.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang beredar.

BACA JUGA: Kemendagri: KTP-el Tetap Identitas Resmi untuk Layanan Publik, Termasuk Check-in Hotel

Dalam keterangannya, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.

"Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan, agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi," tulis Ditjen Dukcapil dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (12/5).

BACA JUGA: Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Warga Bisa Akses Layanan Publik Tanpa Fotokopi KTP

Sejauh ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan seperti card reader, web service, web portal, dan face recognition (FR) serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Ditjen Dukcapil Kemendagri juga mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan bisa dilakukan secara elektronik atau digital.

BACA JUGA: Buron Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan

"Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ditjen Dukcapil.

Mengenai penggunaan fotokopi KTP-el, Ditjen Dukcapil memastikan masih bisa dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Karena itu, Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang clear sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat.

"Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berkomitmen memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat yang terbaik, melalui pelayanan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Ditjen Dukcapil. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL] Pakar Penyakit Paru-Paru & Pernapasan Bahas Paparan Virus Hanta, Bagaimana Penularannya?
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
RI Terbanyak ke-6 Anak Belum Imunisasi, Kemenkes Gencarkan ‘Imunisasi Kejar’
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Dibuka Menghijau 0,60%, Rupiah Stagnan di Rp 17.410 per Dolar AS
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Rencana Subsidi LPG 3 Kg Akan Dibahas Lintas Kementerian 
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Banjir di Kendari Sultra Telan Korban Jiwa, 2 Tewas dan 3.517 Warga Terdampak
• 9 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.