JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial BD, pada Selasa (12/5/2026).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. BD diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BD selaku Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa.
Dilansir Antara, BD memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada hari ini.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Panggil 2 Polisi dan 2 Jaksa Jadi Saksi
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan belasan orang. Sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif, termasuk Fikri Thobari dan wakilnya, Hendri Praja.
Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari (MFT), HEP selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, EDM selaku pihak swasta dari CV MU, dan YK selaku pihak swasta dari CV AA.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Sita Uang Tunai Rp1 Miliar
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- kasus suap bupati rejang lebong
- Muhammad Fikri Thobari
- bupati rejang lebong
- kasus bupati rejang lebong
- dpd PAN Rejang Lebong





