Hadiri Persidangan Nadiem, Eks Dirjen Kemendikbudristek Bilang Begini

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid hadir dalam sidang dugaan korupai pengadaan laptop chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. 

Menurut Hilmar, langkah digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada masa kepemimpinan Nadiem merupakan salah satu transformasi terbesar yang pernah dilakukan di sektor pendidikan Indonesia.

BACA JUGA: Mengaku Rugi saat Menjadi Menteri, Nadiem: Uang Saya Turun Terus

Namun, dia menilai terdapat ketidaksinkronan antara semangat inovasi yang dibangun dengan cara pandang dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda," kata Hilmar, Selasa (12/5).

BACA JUGA: Permohonan Nadiem Makarim Terkabul, tetapi Banyak Larangan

"Dan itu saya kira mungkin persoalan di luar fakta persidangan, saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tetapi ini situasi yang dihadapi,” ujarnya.

Dia menyatakan keprihatinannya bahwa jika langkah inovatif ini justru berujung pada kriminalisasi, maka masa depan transformasi pendidikan di Indonesia patut diragukan.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Kembali ke Rumah

Di luar dukungan tokoh publik kepada perkara Nadiem, tim penasihat hukum Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan. 

Menurutnya, Nadiem hanya menjalankan fungsi administratif sebagai menteri dengan menandatangani Permendikbud terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas bahwa apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook," imbuhnya.

Di sisi lain, mejelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah. 

Selama tujuh bulan masa tahanan, Nadiem dilaporkan telah menjalani empat kali operasi fistula ani. 

Kondisi rutan yang tidak steril memicu reinfeksi, abses, dan pendarahan berulang. Nadiem dijadwalkan menjalani operasi kelima pada Selasa (12/5).

Di tengah perjuangan hukumnya sendiri, Nadiem menyempatkan diri meminta masyarakat untuk mengawal putusan sidang rekan sejawatnya, Ibam.

Nadiem menggambarkan Ibam sebagai anak muda bertalenta yang tidak memiliki kewenangan apa pun dalam pengadaan dan tidak menerima aliran dana sepeser pun. 

"Jadi, saya ingin mengucapkan kepada Ibam dan keluarga, doa kami dan juga saya harap anak-anak muda juga bisa mengawal dan juga memonitor keputusan besok. Semoga Majelis (Hakim) bisa menemukan hati nurani mereka. Semoga Majelis (Hakim) besok bisa memutuskan yang sebaik-baiknya,” tutur Nadiem melalui timnya. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aksi Hengkang UMKM dari Shopee dan TikTok Shop, Berdampak ke Pertumbuhan E-Commerce?
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Caketum HIPMI Reynaldo Bryan Dorong Mahasiswa Unsrat Jadi Pengusaha Muda
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Taklukkan Rinjani 100K, Dian Upa Salurante Raih Penghargaan dari Bupati Torut
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Apakah Benar Chatbot AI Bisa Membuat Malas Berpikir dan Menjadi Bodoh?
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Jakarta Jadi Tuan Rumah Konser Stadion Terbesar Westlife di Asia Tenggara, Segini Harga Tiketnya
• 14 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.