SURABAYA, iNews.id – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online berskala besar dengan modus operandi "Skema Segitiga" dalam penjualan mobil. Jaringan lintas provinsi ini diketahui beroperasi dari Kediri, Batam, hingga Samarinda.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sebanyak 11 orang tersangka. Para pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat dengan memasang iklan mobil di berbagai platform marketplace dengan harga yang sangat menggiurkan atau jauh di bawah harga pasar.
Dir Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Aryanto menjelaskan, para pelaku awalnya mencuri foto mobil dari situs jual beli online resmi. Foto-foto tersebut kemudian diunggah ulang oleh pelaku untuk menarik minat calon pembeli.
"Para pelaku mempertemukan pembeli, penjual asli, dan pelaku sendiri dalam satu percakapan tanpa mereka saling mengetahui identitas masing-masing. Ini yang disebut skema segitiga," ujar Kombes Pol Bimo Aryanto, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga:Polri Cegah 1.243 Calon Haji Ilegal Sepanjang 2025Setelah korban tergiur dan melakukan transaksi, uang pembayaran dialihkan ke rekening penampung yang telah disiapkan oleh sindikat tersebut, bukan kepada penjual asli.
Salah satu temuan mengejutkan dari kasus ini adalah cara pelaku mendapatkan rekening penampung. Para pelaku membohongi warga dengan iming-iming hadiah satu liter minyak goreng gratis.
Syaratnya, warga diminta membuka rekening bank baru yang datanya kemudian dikuasai oleh para pelaku. Tanpa menyadari risikonya, identitas dan rekening warga tersebut digunakan untuk menampung aliran dana hasil kejahatan online.
"Kami tegaskan tidak ada keterlibatan pihak bank. Seluruh rekening digunakan secara ilegal oleh pelaku dengan memanfaatkan kelengahan warga yang tergiur bonus minyak goreng," kata Bimo.
Dari penangkapan di tiga kota berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti mewah yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut. Di antaranya dua unit mobil, satu unit motor sport Kawasaki Ninja ZX-25R, 30 unit telepon genggam, serta puluhan buku rekening dan atribut perbankan.
Baca Juga:18 Rumah di Ciawi Bogor Rusak Akibat Angin KencangAtas perbuatannya, ke-11 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP baru. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memberikan data pribadi atau membuka rekening atas perintah orang asing, serta selalu memverifikasi keaslian iklan kendaraan di media sosial.
Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga terdapat puluhan TKP serupa di wilayah Jawa Timur lainnya.
#jatim




