MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota Negara RI Tetap Jakarta

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Serta menegaskan ibu kota Indonesia hingga kini masih berkedudukan di Jakarta, karena belum ada keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
 

Baca Juga :

MK Kabulkan Uji Materi terkait Pimpinan KPK Tak Rangkap Jabatan
Permohonan uji materi itu mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya keputusan presiden sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara. Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota belum ditetapkan.

“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur.

MK menjelaskan Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.

Menurut Mahkamah, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu keputusan presiden.

“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” kata Guntur.


Ketua Mahkamah Konsitutsi Suhartoyo. MI/M Irfan.

MK juga menolak anggapan adanya kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah nama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Mahkamah menilai ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan aturan tersebut baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara ke IKN.

“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” ujarnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Florentino Pérez Minta Konferensi Pers Darurat, Mundur Sebagai Presiden Real Madrid?
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Polisi Tetapkan Kadis di Pandeglang Tersangka Kasus Kecelakaan Tabrak Siswa SD
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Nadiem Makarim Kembali ke Rumah
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Praktik Bidan di Sleman Diduga Tampung Bayi di Luar Nikah, Pemilik Kontrakan Kira Masih Dititip Orang Tua Biologis
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.