Jakarta, ERANASIONAL.COM – Psikolog publik Lita Gading akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, di Gedung Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Namun usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, pihak Lita Gading mengaku heran lantaran materi pertanyaan yang diajukan penyidik dinilai sangat minim.
Lita Gading tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan hingga siang hari, ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.15 WIB dan langsung memberikan keterangan kepada awak media.
Kuasa hukum Lita Gading, Christian Adrianus Sihite, mengatakan pemeriksaan tersebut pada dasarnya hanya berfokus pada satu pertanyaan utama, yakni apakah kliennya pernah meminta izin atau melakukan komunikasi dengan Ahmad Dhani sebelum mengunggah foto dan video yang dipermasalahkan di media sosial.
“Hanya satu pertanyaan sebenarnya yang tadi diajukan terkait izin atau komunikasi sebelum unggahan dibuat,” ujar Christian kepada wartawan.
Menurut Christian, pertanyaan tersebut justru menimbulkan tanda tanya dari pihaknya. Ia menilai materi pemeriksaan terlalu sempit jika dibandingkan dengan laporan pidana yang diajukan Ahmad Dhani, yang mencakup dugaan eksploitasi anak, kekerasan psikis, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Lita juga mengaitkan pemanggilan kliennya dengan dinamika lain yang sebelumnya terjadi, termasuk gugatan terkait dana pensiun anggota DPR di Mahkamah Konstitusi yang sempat menjadi perhatian publik.
“Kami juga mempertanyakan kenapa pemanggilan ini muncul sekarang. Pertanyaannya hanya satu soal konfirmasi komunikasi atau izin kepada pelapor. Jawabannya tentu tidak ada karena materi itu sudah beredar luas di media sosial,” katanya.
Christian menegaskan bahwa konten yang diunggah Lita Gading bukanlah materi privat atau dokumen tertutup. Menurut dia, foto maupun video yang dibahas dalam unggahan tersebut telah tersebar di ruang publik dan dapat diakses masyarakat luas melalui internet maupun media sosial.
“Bagaimana mungkin harus meminta izin untuk sesuatu yang sudah beredar luas di publik? Video itu ada di mana-mana, bahkan bisa ditemukan lewat mesin pencari internet,” ujarnya.
Lita Gading sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat melakukan perundungan terhadap anak Ahmad Dhani maupun keluarganya. Ia menyebut unggahan yang dibuat di media sosial merupakan bentuk edukasi publik dari sudut pandang psikologi, terutama terkait perlindungan anak dan dampak sosial media terhadap kondisi psikologis remaja.
“Posisi saya sebagai praktisi psikologi adalah memberikan edukasi kepada masyarakat. Saya tidak melakukan penghinaan atau perundungan,” kata Lita.
Ia juga menilai kritik dan pembahasan terhadap figur publik merupakan bagian dari ruang diskusi yang wajar dalam masyarakat demokratis. Menurutnya, selama penyampaian dilakukan dalam konteks edukasi dan tidak mengandung fitnah, maka hal tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai tindak pidana.
Kasus hukum yang melibatkan Ahmad Dhani dan Lita Gading bermula dari unggahan video di platform TikTok yang menampilkan nama dan foto istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, serta anak mereka yang masih di bawah umur berinisial SA. Ahmad Dhani menilai unggahan tersebut memicu perundungan digital dan berdampak pada kondisi psikologis anaknya.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani kemudian melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak, kekerasan psikis, dan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak Ahmad Dhani sebelumnya menyebut konten yang diunggah Lita Gading telah memancing komentar negatif dari warganet dan membuat anaknya mengalami tekanan mental. Mereka menilai setiap pihak seharusnya lebih berhati-hati ketika membahas anak di bawah umur di ruang digital.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kasus tersebut memperlihatkan semakin kompleksnya persoalan hukum di era media sosial. Menurutnya, batas antara edukasi publik, kritik sosial, dan dugaan pelanggaran privasi kini sering kali menjadi perdebatan hukum.
“Dalam konteks media sosial, setiap kasus harus dilihat secara proporsional. Aparat harus membedakan mana yang merupakan kritik atau edukasi, dan mana yang benar-benar mengandung unsur pidana,” ujar Fickar.
Ia menjelaskan, penggunaan foto atau identitas anak di ruang publik memang harus memperhatikan aspek perlindungan anak. Namun, unsur pidana tetap harus dibuktikan secara jelas, termasuk apakah terdapat niat jahat atau dampak langsung yang ditimbulkan dari unggahan tersebut.
Sementara itu, psikolog anak dari Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim, mengatakan paparan media sosial terhadap anak publik figur memang berpotensi memunculkan tekanan psikologis jika tidak dikelola dengan baik. Anak-anak yang menjadi sorotan publik cenderung lebih rentan mengalami cyberbullying atau tekanan emosional akibat komentar negatif di internet.
“Anak-anak publik figur memiliki tantangan psikologis tersendiri karena kehidupannya sering terekspos di ruang publik,” kata Rose Mini.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya edukasi digital bagi masyarakat agar pembahasan terkait anak tetap memperhatikan etika dan perlindungan psikologis. Menurutnya, media sosial saat ini sering kali menjadi ruang yang sulit dikontrol karena komentar publik dapat berkembang secara masif dalam waktu singkat.
Pemeriksaan terhadap Lita Gading yang dinilai singkat secara materi tetapi berlangsung cukup lama memunculkan spekulasi dari pihak kuasa hukum mengenai kemungkinan adanya tekanan tertentu. Christian bahkan menilai pemanggilan tersebut berpotensi dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
“Kalau edukasi dianggap sebagai sesuatu yang negatif, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Lita Gading juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan berhenti memberikan edukasi melalui media sosial hanya karena menghadapi proses hukum. Ia menegaskan tetap akan aktif membahas isu psikologi, perlindungan anak, dan fenomena sosial yang berkembang di masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan dua figur terkenal dengan latar belakang berbeda, yakni dunia hiburan dan psikologi publik. Perdebatan mengenai batas kritik, edukasi, dan perlindungan privasi anak di media sosial pun kembali menjadi sorotan.
Pengamat komunikasi digital dari Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, menilai fenomena semacam ini menunjukkan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa ruang digital memiliki konsekuensi hukum sekaligus etika sosial yang harus diperhatikan.
“Media sosial memberi kebebasan berekspresi, tetapi tetap ada tanggung jawab moral dan hukum yang melekat,” ujarnya.
Hingga saat ini, status Lita Gading masih sebagai saksi dan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Polda Metro Jaya disebut masih akan mendalami sejumlah keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Publik kini menunggu perkembangan kasus tersebut, terutama mengenai bagaimana aparat penegak hukum menafsirkan batas antara kebebasan berekspresi, edukasi publik, dan perlindungan hak anak dalam era media sosial yang semakin terbuka.





