Breaking News! Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

okezone.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Eks konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Majelis hakim meyakini Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga :
Ibam Eks Konsultan Kemendikbudristek Jalani Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari ini

Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Semesta Lagi Berpihak! 4 Zodiak Ini Bakal Dapat Rezeki dan Peluang Emas pada Rabu 13 Mei 2026
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Bandara Soetta Perketat Penumpang dari 4 Negara Terjangkit Hantavirus
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Menhub tekankan kualitas konstruksi pembangunan MRT Fase 2A
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
WIKA Terima Sertifikasi Sistem Manajemen Terintegrasi dari SUCOFINDO
• 17 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Polisi Bakal Punya Seragam Baru untuk Personel di Wilayah Konflik
• 17 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.