Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris menyoroti masih minimnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Indonesia.
Kondisi itu dinilai membuat jutaan pekerja rentan menghadapi tekanan ekonomi ketika mengalami kecelakaan kerja maupun musibah kematian.
Oleh karenanya, Muh Haris mendorong penguatan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan terhadap pekerja sektor informal semakin luas.
“Pekerja informal seperti buruh harian, pedagang kecil, petani, nelayan, pengemudi ojek, hingga guru ngaji merupakan kelompok yang sangat rentan. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah kematian, keluarga mereka sering kali langsung terdampak secara ekonomi,” ujar Muh Haris, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, penguatan skema PBI menjadi langkah strategis untuk memperluas perlindungan sosial nasional sekaligus menekan munculnya kemiskinan baru.
Berdasarkan kajian Dewan Jaminan Sosial Nasional, kebutuhan anggaran perlindungan pekerja rentan melalui skema PBI diperkirakan mencapai Rp2 triliun per tahun untuk 10 juta pekerja.
Angka itu bisa meningkat menjadi Rp4 triliun jika cakupan diperluas hingga 20 juta pekerja rentan.
Meski demikian, Muh Haris menilai anggaran tersebut bukan sekadar beban negara, melainkan investasi sosial jangka panjang.
“Jaminan sosial bukan hanya program bantuan, tetapi instrumen negara untuk melindungi produktivitas masyarakat dan menjaga stabilitas sosial nasional,” tegasnya.
Politikus PKS itu juga meminta adanya sinergi lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan lainnya agar cakupan kepesertaan pekerja rentan terus meningkat.
Menurutnya, pembiayaan program perlindungan pekerja informal tidak harus sepenuhnya bergantung pada APBN. Dukungan juga bisa diperkuat melalui APBD, dana desa, CSR perusahaan, hingga program kemitraan sosial lainnya.
“Yang paling penting adalah keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil. Jangan sampai mereka bekerja seumur hidup tanpa perlindungan ketika menghadapi risiko kerja,” katanya.
Muh Haris turut mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang mulai mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap langkah tersebut dapat berkembang menjadi gerakan nasional menuju cakupan universal jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Negara yang kuat adalah negara yang mampu melindungi rakyat kecilnya. Perlindungan pekerja rentan adalah bagian dari amanat konstitusi yang harus diwujudkan bersama,” pungkasnya. (rpi/aag)




