Kejagung Tak Banding Vonis 2 Terdakwa Chromebook, Ini Alasannya

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak bakal melakukan banding terhadap putusan dua terdakwa kasus Chromebook Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak menyatakan banding karena putusan hakim terhadap keduanya sudah mencapai minimal tuntutan jaksa.

"Tidak menyatakan banding karena pertimbangan hukum dari penuntut umum diakomodir oleh majelis hakim, dan tuntutan juga diakomodir tidak lebih dari dua per tiga," kata Anang di Kejagung, Senin (12/5/2026).

Kemudian, Anang mengatakan bahwa kubu terdakwa yang tidak mengajukan upaya hukum banding membuat penuntut umum juga mengambil langkah yang sama.

"Jadi perkara ini khusus terkait Chromebook yang sudah berjalan sudah inkrah karena baik pihak terdakwa maupun penuntut umum tidak menyatakan upaya hukum," pungkasnya.

Sekadar informasi, eks Direktur SD Ditjen Paudasmen Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan eks Direktur SMP Paudasmen Mulyatsyah divonis 4,5 tahun pidana dengan hukuman tambahan uang pengganti Rp2,2 miliar. Keduanya didenda Rp500 juta dengan subsider 120 hari penjara.

Baca Juga

  • Konsultan Teknologi Ibam Bakal Jalani Vonis Kasus Chromebook Hari Ini
  • Nadiem Klaim Aturan Pengadaan Chromebook Diteken di Level Dirjen, Bukan Menteri
  • Kasus Korupsi Chromebook, Tiga Terdakwa Dituntut Jaksa hingga 15 Tahun Penjara

Adapun, putusan itu lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim agar memvonis keduanya enam tahun penjara. Khusus Mulyatsyah dituntut uang pengganti Rp 2,28 miliar.

Di sisi lain, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus Chromebook pada Senin (11/5/2026). Namun, sidang tersebut telah ditunda lantaran berkaitan dengan kesehatan Nadiem yang tidak memungkinkan untuk menjalani agenda sidang.

Adapun, pemeriksaan Nadiem ini dilakukan setelah hakim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelumnya, termasuk dengan saksi yang meringankan atau a de charge.

Sekadar informasi, Nadiem Makarim bersama dengan terdakwa lainnya telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Adapun, total terdapat 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satu pihak itu adalah Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.

Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Nadiem Makarim. Sebab, uang ratusan miliar itu merupakan angka dari hasil aksi korporasi antara Google dan Gojek yang tidak terkait dengan pengadaan Chromebook.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Kapok-kapok Pemotor Lawan Arah di Kebayoran Lama
• 20 jam laludetik.com
thumb
Gerindra Tindak Anggota DPRD Jember yang Merokok Sambil Main Game saat Rapat
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pemeriksaan Terdakwa Sudah Dilakukan, Kapan Nadiem Jalani Sidang Tuntutan?
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Timnas Iran Ajukan 7 Syarat untuk Tampil di Piala Dunia 2026
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jean-Paul van Gastel Segera Perpanjang Kontrak di PSIM: Tinggal Rampungkan Detail Akhir
• 9 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.