JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap sejumlah hal memberatkan dan meringankan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam.
Adapun hal memberatkan dalam vonis tersebut, yakni perbuatan Ibrahim tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hakim juga menyatakan perbuatan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara
"Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021," kata Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Hal memberatkan lainnya, yakni perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019, sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menyebut Ibrahim belum pernah dijatuhi hukuman pidana penjara sebelumnya.
"Terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook, sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujarnya.
Lebih lanjut, hakim menyatakan Ibrahim tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ibrahim arief
- ibam
- vonis ibrahim arief
- hal memberatkan vonis
- hal meringankan vonis
- kasus korupsi chromebook





