PALEMBANG, KOMPAS - DA (22), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinsial P (12) di kawasan Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (3/5/2026) malam lalu, diduga mengancam membunuh korban sebelum melakukan perbuatannya. Akibat kekerasan seksual itu, korban mengalami pendarahan karena luka parah di bagian vital hingga harus menjalani perawatan medis intensif.
Berdasarkan sejumlah video dari beberapa akun Instagram berbasis di Palembang maupun Sumsel, saat menunjukkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP), DA mengaku kepada petugas kepolisian bahwa dia melihat korban dan teman korban di jalan ketika dirinya dalam perjalanan peluang kerja. Lalu, DA yang mengendarai sepeda motor menghampiri kedua bocah perempuan tersebut.
DA mengajak kedua bocah perempuan itu untuk membeli air guna dibawa ke acara hiburan tari India. Korban akhirnya bersedia ikut, sedangkan temannya tidak mau. Lalu, DA membawa korban menuju lokasi berupa semak belukar yang di sekitarnya banyak pohon dan jauh dari permukiman warga.
Sesampai di lokasi, DA memerintahkan korban turun dari sepeda motor. Tak lama, dia menyuruh korban melakukan perbuatan tidak senonoh. Karena ditolak, DA akhirnya mengancam akan membunuh korban.
Ancaman itu membuat korban terpaksa memenuhi perintah DA. Korban melakukan perintah itu dengan kondisi menangis. Kekerasan seksual yang dilakukan DA pun menyebabkan korban mengalami pendarahan di bagian vitalnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Ajun Komisaris Besar Musa Jedi Permana mengatakan, korban mengakui bahwa ada ancaman pembunuhan sebelum DA melakukan kekerasan seksual. Namun, polisi masih memeriksa pelaku terkait hal itu.
"(Ada ancaman pembunuhan) dari keterangan korban. Tapi, kalau dari pelaku, keterangan resminya masih dalam pemeriksaan," ujar Musa menjawab pertanyaan Kompas via pesan singkat, Selasa (12/5/2026).
DA diketahui sudah berkeluarga dan istrinya baru saja melahirkan. Saat ditanya apakah motif DA melakukan kekerasan seksual karena ada kelainan seksual, Musa menuturkan, pihaknya sedang melakukan tes kejiwaan pelaku untuk memastikan dugaan tersebut.
"Kami sedang mengajukan surat penelitian kejiwaan terhadap pelaku. Itu untuk mengungkap motif sebenarnya dari perbuatan pelaku," kata Musa.
Dalam akun Instagram pribadinya, @robertsihombing72, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel Komisaris Robert Sihombing mengungkapkan, DA diduga turut menjadi pelaku begal payudara sekitar dua bulan lalu. Aksi begal itu sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
Mengenai informasi itu, Musa maupun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan, polisi masih melakukan pendalaman mengenai dugaan aksi begal payudara tersebut.
Musa mengatakan, DA ditangkap di kediamannya di kawasan Pulo Kerto, Gandus, Palembang, Senin (11/5/2026). DA sempat melakukan perlawanan atau tidak kooperatif terhadap petugas sehingga diberi tindakan tegas terukur.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Namun, saat kita bawa untuk mengecek TKP, pelaku melakukan perlawanan alias tidak kooperatif terhadap petugas. Karena itu, pelaku diberi tindakan tegas terukur," ujar Musa.
Musa menyebut, penangkapan DA dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel. Proses penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif dan mendalam usai menerima laporan dari pihak keluarga korban yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di kawasan Jalan Karang Sari, Gandus.
Dalam pengejaran pelaku, tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pendalaman keterangan korban. Penyelidikan diperkuat melalui koordinasi dan dukungan dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumsel.
Setelah identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku teridentifikasi, tim gabungan bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. "Dari penggeledahan kediaman pelaku saat pelaku ditangkap, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket transportasi daring, dan satu helm yang diduga digunakan pelaku dalam perkaran tersebut," kata Musa.
Musa menuturkan, DA telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, tim penyidik sedang melaksanakan pemeriksaan tambahan, termasuk pemeriksaan psikologis dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang. "Pemeriksaan masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya," tutur Musa.
Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Pol Sonny Mahar Budi Adityawan dalam siaran pers mengatakan, gerak cepat pengungkapan kasus itu menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak.
"Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi kepada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.
Kami sedang mengajukan surat penelitian kejiwaan terhadap pelaku. Itu untuk mengungkap motif sebenarnya dari perbuatan pelaku
Sebelumnya, ayah korban, A (35), berharap pelaku diberi ganjaran hukuman terberat. Sebab, pelaku telah merusak masa depan anaknya. "Perbuatan pelaku sangat jahat. Pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya," ujar A.
Adapun peristiwa itu bermula saat korban diajak teman tetangga rumah, bocah perempuan berinsial T (11), untuk menyaksikan hiburan tari India yang berlokasi sekitar 250 meter dari tempat mereka tinggal di kawasan Lorong Belut Sawah, Gandus, Palembang, Minggu sekitar pukul 19.30 WIB. Korban dan T menuju lokasi dengan berjalan kaki.
Saat di perjalanan, ada laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor menghampiri kedua bocah perempuan tersebut. Orang itu mengajak kedua bocah naik sepeda motor untuk bersama-sama menuju lokasi hiburan tari India. Pelaku pun mengiming-imingi kedua bocah dengan uang dan air minum agar mau ikut dengannya.
Namun, kedua bocah menolak. Karena itu, OTK coba memaksa korban untuk ikut dengannya. Sebaliknya, T bergegas pulang mengabari orangtuanya mengenai peristiwa itu. Setelah itu, orangtua T mengabari orangtua korban.
Setelah mengetahui kabar tersebut, A yang panik bergegas mengeluarkan sepeda motor untuk mencari korban. Seusai mencari ke sana ke mari selama kurang lebih 15 menit, A akhirnya menemukan korban sedang berjalan kaki sendirian di kawasan Karang Sari, Gandus. Lokasi penemuan itu berupa jalan setapak di antara hutan rawa yang berjarak sekitar 5 kilometer dari rumah mereka.
Saat ditemui, wajah korban pucat. Ketika ditanya, korban hanya bercerita telah dibawa oleh lelaki dewasa pengemudi ojek yang tidak dikenalnya ke lokasi tersebut. Selebihnya, korban banyak diam seolah menyimpan trauma.
Sesampai di rumah, korban diajak cerita oleh para ibu-ibu tetangga. Dari situ, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual. "Kepada ibu-ibu tetangga, anak saya akhirnya mengaku dirudapaksa oleh lelaki dewasa pengemudi sepeda motor yang membawanya," ungkap A.
Setelah mendengar cerita tersebut, A lantas memeriksakan korban ke bidan yang tak jauh dari rumah. Dari hasil pemeriksaan bidan tersebut, terkonfirmasi korban mengalami luka parah di bagian vital yang diduga akibat kekerasan seksual.
Karena itu, A disarankan melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Gandus. Pihak polisi lalu memfasilitasi korban untuk dibawa dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan, Palembang.
Di sana, korban menjalani tindakan medis berupa menjahit bagian vital yang robek. "Kemudian, saya membawa hasil medis itu sebagai barang bukti untuk membuat laporan ke Polrestabes Palembang," tutur A.
Meski luka fisiknya sudah berlahan pulih, A mengatakan, trauma psikologis yang dialami korban masih membekas. Hal itu terlihat dari perilaku korban yang tidak mau banyak bicara. "Padahal, anak saya aslinya ceria dan suka bercerita," ujar A.
Selain korban, ibunya pun mengalami tauma psikologis mendalam karena peristiwa tersebut. "Istri saya sempat jatuh pingsan dan lama tidak sadarkan diri sehabis mengetahui anak kami menjadi korban dugaan tindak kekerasan seksual tersebut," kata A.




