Buron 7 Bulan, Pelaku Pembunuhan Penjaga Warung di Madiun Ditangkap saat Hendak Mencuri

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita

MADIUN, KOMPAS.TV - Setelah buron tujuh bulan, pelaku pembunuhan penjaga warung di Kabupaten Madiun akhirnya ditangkap.

Tersangka dibekuk saat diduga hendak mencuri di masjid di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial SRT ditangkap di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat (8/5/2026) pekan lalu saat hendak mencuri di sebuah masjid.

Sebelumnya, tersangka menjadi buron selama tujuh bulan atas kasus pembunuhan penjaga warung yang terjadi pada 16 Oktober 2025.

Selama dalam pelarian, tersangka berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran polisi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang ingin menguasai harta milik korban diduga panik saat aksi pencuriannya dipergoki sehingga tega menusuk korban sampai meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima belas tahun penjara.

Baca Juga: 7 Fakta Pembunuhan Lansia di Riau yang Diotaki Sang Menantu

#pembunuhan #buron #madiun

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV

Tag
  • buron pembunuhan
  • pembunuhan
  • madiun
  • penjaga warung
  • mencuri
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jember Melesat di Jatim dan Tinggalkan Banyuwangi dalam Indeks Daya Saing 2025
• 21 jam lalueranasional.com
thumb
Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty Tanpa Perintah Presiden
• 6 jam laludisway.id
thumb
Dear Anker, KRL Green Line Serpong-Tanah Abang Alami Gangguang: Penumpang Dialihkan ke Kereta Lain
• 20 jam laludisway.id
thumb
Warga Jakarta Mulai Pilah Sampah, Pramono: Bakal Dievaluasi Tiap Dua Pekan
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 12 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.