JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim telah selesai diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Nadiem akan menjalani sidang tuntutan pada hari Rabu (13/5/2026) besok.
Dalam sidang ini, majelis hakim juga membacakan penetapan pengalihan status tahanan Nadiem menjadi tahanan rumah.
Majelis hakim menjelaskan, apabila Nadiem melanggar salah satu atau lebih dari syarat yang diatur, maka jenis penahanan akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan negara.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.
Proyek itu menyebabkan kerugian negara sebesar dua koma satu triliun rupiah.
Sementara itu, mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Hakim menyatakan, Ibam terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp16,92 miliar, atau subsider 7 setengah tahun.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Nadiem Makarim Telah Jadi Tahanan Rumah
#nadiemmakarim #sidangtuntutan #chromebook
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- sidang nadiem
- sidang tuntutan
- korupsi chromebook
- tahanan rumah





