Liputan6.com, Jakarta - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Syarief alias Ibam. Sang istri, Dwi Afrianti Fajrie atau Ririe tampak menangis setelah putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM) dibacakan.
Beberapa anggota keluarga dan kerabat yang hadir langsung menghampiri Ririe untuk menenangkan. Mereka memeluk dan mencoba menguatkannya di tengah suasana emosional di ruang sidang.
Advertisement
Di sisi lain, Ibam tampak berusaha tegar meski dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Sejumlah keluarga dan kerabat terus memberikan dukungan kepadanya usai pembacaan putusan.
Kepada wartawan, Ibam meminta publik ikut mengawal kasus yang menjeratnya, terutama terkait adanya dissenting opinion dari hakim anggota dalam putusan tersebut.
"Saya meminta ke teman-teman sekalian ya, minta tolong untuk terus bantu kawal kasusnya untuk saya pribadi di sini," kata Ibam kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
"Karena dua dissenting opinion yang tadi dikemukakan ya itu sangat-sangat powerful menurut saya, sangat berkesesuaian dengan fakta-fakta yang ada," sambung dia.
Amar putusan dibacakan hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).




