KPK Telusuri Aset-aset Milik Wali Kota Madiun Saat Periksa Istri Maidi

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi saat memeriksa istri Maidi, Yuni Setyawati, sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di Pemkot Madiun, pada Selasa (12/5/2026).

“Untuk istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan aset-aset dari Pak M selaku Wali Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan, penyidik mengkonfirmasi beberapa aset milik Maidi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

Baca juga: Periksa Plt Wali Kota Madiun, KPK Dalami Modus Permintaan Dana CSR yang Dilakukan Maidi

“Apa saja kita konfirmasi? Beberapa aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan. Apakah saksi mengetahui hal itu,” ujar dia.

Wali Kota Madiun jadi tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).

KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan kawan-kawan bermula pada Juli 2025.

Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Baca juga: KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun Jadi Saksi Kasus Pemerasan Maidi

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.

Dalam OTT ini, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis Kemensos soal Bansos dan Sekolah Rakyat
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Buka Rakernis Slog Polri, Kapolri Perkuat Peralatan Personel Maksimalkan Keamanan Masyarakat
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Klasemen Akhir Grup B Piala Asia U-17 2026: Kalah dari Jepang 3-1, Indonesia Tersingkir karena Selisih Gol
• 10 menit laluharianfajar
thumb
Ibam Eks Konsultan Kemendikbudristek Jalani Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari ini
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Layanan Konsumsi Haji: Seluruh Ekosistem Katering Terintegrasi ke Digital
• 1 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.