Vonis 4 Tahun Penjara Ibrahim Arief di Kasus Chromebook Diwarnai Dissenting Opinion 2 Hakim

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief (kedua dari kiri) usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis empat tahun penjara bagi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief atau Ibam, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion hakim.

Dua dari lima hakim menyampaikan dissenting opinion. Kedua hakim tersebut yakni hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra.

Keduanya berpendapat, dalam perkara tersebut Ibrahim seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan. 

"Terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU, sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ucap Hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion, Selasa (12/5/2026).

Kedua hakim tersebut menyatakan Ibrahim tidak terhubung langsung dengan saksi-saksi lain dalam perkara a quo, sebelum waktu tindak pidana atau tempus delicti terjadi. Ibrahim juga disebut tidak tergabung dalam grup WhatsApp 'Mas Menteri Core  Team'.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Ibrahim Arief

“Terdakwa tidak tergabung dalam grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’. Hal ini menunjukkan terdakwa tidak mempunyai circle dengan saksi lain,” ujarnya.

Mereka juga memandang Ibrahim hanya berperan sebagai konsultan teknologi dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan di Kemendikbudristek.

“Terdakwa hanya memberikan pertimbangan atau konsultasi kepada pejabat Kemendikbud dan tidak punya kewenangan menekan atau mengintervensi pejabat struktural Kemendikbud untuk mengambil keputusan,” ucapnya.

Ibrahim, lanjutnya, justru sempat menyampaikan kelemahan Chromebook kepada Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim, antara lain soal keterbatasan koneksi.

“Terdakwa menyampaikan bahwa Chromebook memiliki ketergantungan tinggi pada koneksi internet yang menjadi kendala di banyak wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Ibrahim juga disebut memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya.

Dalam dissenting opinion tersebut, kedua hakim juga menyebut Ibrahim mencantumkan harga laptop Chromebook, tetapi sebatas rekomendasi berdasarkan harga marketplace.

Ibrahim, kata Andi, tetap memberi masukan agar harga dicek ulang oleh Kemendikbudristek, dengan menyarankan kementerian melakukan request for information kepada distributor, guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif.

Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • vonis ibrahim arief
  • ibrahim arief
  • kasus chromebook
  • dissenting opinion
  • Nadiem Makarim
  • Ibrahim Arief Chromebook
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gibran: Progres MRT Jakarta Fase 2A Capai 59 Persen, HI-Monas Beroperasi 2027
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Bocoran Keseruan Festival Anime Mei 2026 Ini
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Momen Lucu Layar Error saat Presentasi Data, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Ini Resolusinya Jelek, Zoom Out!
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Pria India Bawa Tulang Belulang Kakaknya ke Bank untuk Buktikan Kematiannya
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Banyak Berkorban untuk Ammar Zoni, Kamelia Ikhlas jika Ternyata Tak Berjodoh
• 18 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.