321 WNA Sindikat Judol di Jakbar Diduga Terkait 210 WNA Pelaku Penipuan di Batam

detik.com
21 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

321 Warga negara asing (WNA) sindikat judi online (judol) yang diringkus di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas), diduga memiliki kaitan dengan 210 WNA pelaku penipuan investasi yang diamankan Imigrasi Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keberadaan ratusan WNA yang melakukan kejahatan berbasis siber ini di Tanah Air diduga efek dari penegakan hukum yang dilakukan sejumlah negara seperti Kamboja dan Filipina, sehingga sindikat tersebut mencari negara lain untuk tetap bisa melancarkan kejahatan.

"Kami juga mengungkap scamming juga yang dugaan kami ada keterkaitan dengan pelaku yang di Hayam Wuruk, yaitu di Kepri (Batam). Ada 210 juga kita lakukan penangkapan di Kepri. Kemudian satu hari yang lalu (Minggu, 10 Mei 2026) di Tangerang, kita juga tangkap 15 orang pelaku yang scamming yang sama," jelas Menteri Imipas Agus Andrianto dalam jump apers di Lampung pada Senin (11/5/2026).

Baca juga: Mensos Coret 11 Ribu Penerima Bansos Main Judi Online

Menteri Agus menerangkan para pelaku, yang berasal dari negara ASEAN, memanfaatkan kebijakan bebas visa. Keberadaan mereka di Tanah Air disebut kurang lebih sekitar satu hingga dua bulan belakangan.

"Artinya bahwa memang ini pelaku-pelakunya kan orang-orang yang visa online, bebas visa kepada mereka. Bahkan kalau untuk orang ASEAN kan bebas visa. Memang kebijakan bebas visa ini memang dampaknya adalah seperti ini. Kemarin di Kamboja, dilakukan banyak kegiatan razia, sehingga mereka mencari tempat lain yang mungkin bisa membuat para pelaku ini bebas melakukan usaha (ilegal)," terang Menteri Agus.

Dia menjelaskan keberadaan 321 WNA operator judol di Hayam Wuruk sejak dua bulan lalu. Sementara sindikat 210 WNA pelaku penipuan investasi di Batam baru sebulan terakhir.

"Yang di Hayam Wuruk ini baru dua bulan. Kemudian yang di Kepri ini kemarin baru satu bulan, sudah kami tangkap," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya 321 WNA di Hayam Wuruk masuk ke Indonesia dengan izin atau visa wisata dan tak memiliki izin kerja. Para pelaku diduga menyewa lantai gedung sebagai pusat operasi digital lintas negara yang terorganisir. Visa para WNA itu juga telah berakhir alias overstay.

Baca juga: Kasus Hayam Wuruk, Puan Dorong Pengetatan Agar Judol Tak Melebar


Terkait 210 WNA pelaku penipuan investasi di Batam, aktivitas mencurigakan di di Apartemen Baloi View Kota Batam mulanya diketahui Imigrasi pada April lalu. Selama empat minggu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Batam melakukan pengawasan tertutup, pemantauan dan pengumpulan keterangan, hingga akhirnya sindikat ini terbongkar.

"Artinya memang kita harus tingkatkan kewaspadaan terhadap dugaan jaringan pelaku judol maupun scamming yang pelakunya adalah orang-orang dari luar negeri yang ada di Indonesia. Ini akan kita melakukan pengawasan," kata Menteri Agus.

"Dan kami akan terus melakukan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, jajaran Kepolisian maupun TNI dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan menjaga kedaulatan daripada negara kita. Jadi kita tetap fokus yang sama. Artinya kita juga bukan lalai, karena kita juga melaksanakan kegiatan (penegakan hukum) yang sama," pungkas dia.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Jambi




(aud/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS dan China Gelar Negosiasi Dagang Jelang Pertemuan Trump-Xi Jinping
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Kronologi Kebakaran di Komplek Pergudangan Kalideres Jakbar, Sempat Terdengar Ledakan Berkali-kali
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Cara Ikut Lelang Barang Mewah Hasil Rampasan, Tas Chanel sampai McLaren
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
PIlihan Motor 150cc yang Awet Dipakai Sampai Tua
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
IHSG Diproyeksi Melemah Usai MSCI Tendang Banyak Saham Indonesia
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.