Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menggelar coaching clinic penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk komoditas batu bara, Selasa (12/5/2026).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Asep Kurnia Pratama menuturkan, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas dokumen RKAB yang diajukan pelaku usaha sekaligus memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Kegiatan itu dihadiri oleh 100 perusahaan pertambangan batu bara. Dalam pelaksanaannya, para evaluator memberikan pendampingan terhadap 11 aspek utama penyusunan RKAB, mulai dari aspek teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, finansial, hingga rencana produksi.
Asep mengatakan, penyampaian RKAB merupakan kewajiban tahunan bagi setiap badan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Dia menekankan bahwa penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha setiap tahunnya.
"Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, sebagai landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja di sektor energi dan sumber daya mineral," kata Asep melalui keterangan resmi.
Menurutnya, coaching clinic menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk hadir sebagai pembina sekaligus fasilitator bagi badan usaha pertambangan dalam memahami ketentuan terbaru penyusunan RKAB.
Pihalnyua berharap setiap kendala dalam penyusunan dokumen dapat teratasi dengan baik. Dengan begitu, RKAB yang diajukan oleh badan usaha pertambangan batu bara dapat memenuhi seluruh standar yang ditetapkan.
"Sehingga RKAB yang diajukan oleh Badan Usaha bisa segera mendapatkan persetujuan untuk menjadi acuan kegiatan operasional di lapangan," imbuh Asep.
Dia menegaskan, persetujuan RKAB hanya dapat diberikan apabila badan usaha telah melengkapi seluruh aspek teknis, administratif, lingkungan, dan finansial sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025.
"Kami semua melihat kesungguhan badan usaha semua dalam menyelesaikan sesuai dengan matrik-matrik yang perlu dipersiapkan. Ini kesempatan untuk badan usaha untuk bisa menanyakan lagi terkait berbagai hal yang masih kurang yakin atau belum begitu paham terkait apa yang harus diisi dalam matrik yang disampaikan dalam penyusunan dokumen RKAB," ungkap Asep.
Sebagai informasi, coaching clinic RKAB merupakan program pendampingan intensif dari Ditjen Minerba untuk membantu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) dalam menyusun dan memperbaiki dokumen RKAB agar sesuai standar yang berlaku.
Program tersebut juga diarahkan untuk mengurai antrean persetujuan RKAB yang menjadi syarat wajib bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan produksi secara legal.
Pelaksanaan coaching clinic ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Baca Juga
- CNG Gantikan LPG 3 Kg, ESDM Pastikan Tak Perlu Ganti Kompor
- ESDM Dorong Pembukaan Lahan Perkebunan, Kejar Impelemtasi E20
- ESDM Dorong 106 Perusahaan Tambang Segera Ajukan RKAB





