Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pendalaman melalui pemeriksaan petinggi partai BD.
BD diperiksa KPK pada Selasa, 12 Mei 2026, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Muhammad Fikri Thobari saat menjabat Bupati Rejang Lebong.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga :
KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan Beri THR dan Hibah ke Instansi VertikalPada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
KPK pada 11 Maret 2026 mengumumkan identitas para tersangka, yakni MFT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong HEP, IRS dari PT SMS, EDM dari CV MU, serta YK dari CV AA.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga MFT meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).




