JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti, menghadapi berbagai tantangan saat menyuarakan isu-isu HAM kepada publik.
Dia mendapat ujaran kebencian, bahkan pernah ditetapkan sebagai tersangka hingga kasusnya naik ke meja hijau.
Hal itu karena ia mengkritik keterlibatan pejabat pada praktik pertambangan ilegal di Papua yang disampaikan dalam bentuk riset.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, MA Tolak Kasasi Jaksa, Fatia-Haris Tetap Bebas
“Saya dikriminalisasi oleh pejabat negara karena menyebarkan riset terkait isu tambang di Papua,” kata Fatia kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Saat itu, Fatia masih menjabat sebagai Koordinator KontraS.
Dia membahas tentang Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dalam tayangan podcast bersama Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar.
Podcast itu secara spesifik menyebutkan Luhut sebagai “Lord Luhut” pada judulnya, yang bertajuk “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang kemudian membuat Luhut sakit hati.
Baca juga: Putusan Bebas Haris dan Fatia Berdasar Perspektif Hukum Kritis
Dia kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pada 2023, kasusnya naik ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia dituntut selama 3,5 tahun penjara. Namun akhirnya Fatia dan Haris bebas dari dakwaan dan tuntutan jaksa di pembuka 2024 lalu.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Lord Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi
Selama berjuang di persidangan, Fatia kerap mendapat serangan berupa ujaran kebencian di media sosial.
Kata dia, beberapa serangan bahkan sengaja menggunakan “jenis kelamin” sebagai sasarannya.
Fatia bersyukur serangan itu tak menyentuh keluarganya dan tidak berlangsung lama.
Saat dia akhirnya bebas, Fatia justru mendapat sambutan baik dari publik.
Baca juga: Vonis Bebas bagi Haris Azhar-Fatia dan Ketidakpuasan Luhut...