Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi Ditunda

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi DitundaNasional | sindonews | Rabu, 13 Mei 2026 - 05:40Dengarkan Berita

Semakin tingginya serangan siber menjadi alarm Indonesia tak bisa lagi menunda pembentukan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS). Tanpa UU KKS sebagai payung hukum, koordinasi antarlembaga saat terjadi krisis siber akan terus mengalami jalan buntu.

Pengamat intelijen dan terorisme, Ridlwan Habib mengatakan, Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang krusial di tengah gemuruh transformasi digital. Serangan siber bukan lagi sekadar gangguan teknis sporadis, melainkan ancaman nyata yang menyasar jantung pertahanan dan urat nadi ekonomi nasional.

Ia mengingatkan situasi keamanan siber di Tanah Air sudah masuk dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan. Anomali trafik yang mencapai ratusan juta serta serangan terhadap infrastruktur strategis, mulai dari sektor energi hingga perbankan menjadi bukti bahwa benteng digital Indonesia sedang diuji habis-habisan. Baca juga:18 Juta Serangan Siber Mengguncang Asia Tenggara, Indonesia Diserang 3 Juta Kali

Baca Juga:Gudang Ekspedisi di Medan Ludes Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

”Kita tidak sedang menghadapi peretas amatir, tapi seringkali aktor-aktor terorganisir yang mampu melumpuhkan layanan publik dalam sekejap. Ini adalah alarm keras bagi kedaulatan kita di ruang siber," kata Ridlwan, Selasa (11/5/2026) malam.

Menurut Ridlwan, kerentanan ini semakin diperparah oleh absennya payung hukum yang komprehensif. Hingga saat ini, regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi ekosistem digital nasional.Tanpa satu payung hukum yang solid, koordinasi antarlembaga akan terus menemui jalan buntu saat krisis siber terjadi. ”Kita butuh lebih dari sekadar protokol teknis. Kita butuh mandat konstitusional melalui UU KKS. UU ini adalah instrumen vital untuk mengatur tata kelola, perlindungan data, hingga penegakan hukum di wilayah abu-abu digital kita," tegasnya.

Menanggapi dinamika di parlemen, Ridlwan memberikan dukungan penuh kepada DPR untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU KKS yang kini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Langkah politik tersebut dinilanya sebagai investasi strategis bagi masa depan keamanan nasional.

Baca Juga:Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dalam Arsitektur Fiskal

"DPR harus melihat ini sebagai isu darurat nasional yang melampaui sekat politik. Mengesahkan RUU KKS berarti memberikan kepastian rasa aman bagi jutaan warga negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional kita. Tidak ada alasan lagi untuk menunda," tandasnya.

Sebelumnya anggota Komisi 1 DPR RI Junico BP Siahaan (Nico Siahaan) optimistis RUU KKS dapat disahkan para periode kali ini. Ia menuturkan pemerintah dan DPR saat ini sependapat bahwa keberadaan UU KKS sangat mendesak. Selain semakin tingginya serangan siber di Indonesia saat ini, keberadaan artificial intelegent (AI) menambah potensi kerentanan di ruang digital.

Baca Juga:Peristiwa 13 April: Pembantaian Amritsar hingga Kecelakaan Lion Air

"Ketahanan siber ini bagaimana sistem-sistem yang ada di Indonesia itu mendapatkan serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Nah ini akan meningkat nanti dengan adanya teknologi AI. Nobody is safe, semua bisa mendapatkan serangan-serangan ini. Dan percepatannya luar biasa," kata Nico usai diskusi bertajuk Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber' di Gedung Pascasarjana UI, Senin (11/5/2026).Bayangkan, lanjut Nico, jika serangan ini menyerang instalasi listrik di Indonesia. Bukan hanya lampunya yang mati, tapi pelayanan-pelayanan publik. ”Bagaimana yang di rumah sakit, di ICU dan lain sebagainya. Jadi serangan-serangan siber ini sudah bisa masuk ke semua permasalahan-permasalahan yang paling basic. Jadi ini harus ada (UU KKS)," sambungnya.

Lebih lanjut Nico mengutarakan PDIP tegas akan menjadikan UU KKS selaras dengan berbagai hal, khususnya menyangkut hak-hak warga sipil dan demokrasi. Pengawasan yang baik perlu dilakukan agar BSSN sebagai leading sector keamanan siber tidak menjadi badan yang over control atau super body. Selain itu perlu adanya mandatory sehingga kementerian atau lembaga wajib melaksanakan rekomendasi dikeluarkan BSSN. Baca juga:3 Surpres Dibacakan Puan di Rapat Paripurna, Ada soal RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Baca Juga:GAMKI dan Lembaga Kristen Laporkan JK ke Polisi

Nico menyampaikan data menunjukkan sebanyak 5,5 miliar anomali trafik nasional di tahun 2025. Ironisnya dari miliaran serangan tersebut, 74,59 masyarakat justru tidak menyadari pernah menjadi korban kejahatan siber. Fakta terungkap juga menyebutkan banyak instansi belum memiliki tim tanggal siber dan hanya 28 perusahaan yang memiliki protokol keamanan siber memadai. Singkatnya, respons terhadap notifikasi keamanan masih rendah.

Sementara Direktur Eksekutif di Catalyst Policy Works (CPW), Wahyudi Djafar mengingatkan tantangan terbesar dalam pengesahan UU KKS yaitu menyangkut ego sektoral lembaga atau instansi terkait. "Nah ini yang nanti mungkin jadi tantangan dalam proses pembahasan untuk memastikan sinkronisasi tidak hanya di level undang-undang tetapi antaraktornya," tuturnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi dan Damkar Selamatkan 3 Anak Disekap dan Hendak Bakar Ayah di Bandung
• 17 jam laludetik.com
thumb
Berita Populer: Rekomendasi Mobil Listrik Indonesia; CNG jadi Alternatif Bensin
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Tekad Bela Timnas Tanjung Verde di Piala Dunia: Momentum Kapten PSM Makassar Yuran Fernandes Tampil Beringas Lawan Calon Juara Persib Bandung
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Arla Ailani Diminta Panjangkan Bulu Ketiak Demi Gudang Merica, Sampai Perming Rambut
• 33 menit laluintipseleb.com
thumb
Pimpinan DPR Kritik Panitia LCC Empat Pilar MPR: Angkat Juri Yang Benar
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.