JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sepakat untuk segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM. Regulasi yang dibentuk hampir tiga dekade lalu itu dinilai sudah tak lagi relevan. Salah satunya terkait dengan perlindungan terhadap kerja perempuan pembela HAM yang terancam serangan siber.
Liputan Kompas sepanjang Senin-Selasa (11-12/5/2026) mengungkap maraknya serangan siber yang mendera perempuan aktivis seusai mengkritik kebijakan pemerintah atau kinerja aparat.
Mereka mengalami peretasan akun, gempuran komentar di media sosial, penyebaran informasi pribadi untuk narasi tertentu, penyebaran foto dan video palsu, hingga pengambilalihan infrastruktur digital. Perlindungan terhadap mereka yang berjuang membela HAM juga belum optimal karena posisi mereka belum diakui secara spesifik di dalam undang-undang.
Serial Artikel
Serangan Siber Berlapis Teror Perempuan Aktivis
Serangan siber terhadap perempuan bersuara kritis bersifat spesifik. Penyerang memakai isu jender dan seksualitas yang berdampak kompleks.
Di tengah konteks itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Rancangan Undang-Undang HAM menjadi bagian dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Revisi UU HAM merupakan usul inisiatif pemerintah.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa (12/5/2026), membenarkan bahwa RUU HAM merupakan bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Akan tetapi, pimpinan DPR belum menentukan jadwal pembahasan dengan pemerintah.
Sebab, memasuki masa sidang yang dimulai pada 12 Mei hingga 21 Juli 2026, sudah ada beberapa RUU yang akan diprioritaskan untuk dibahas. Beberapa di antaranya adalah RUU Perampasan Aset dan RUU Satu Data.
”Kalau keburu yang (RUU) HAM, kita masukkan di masa sidang ini. Tapi, kalau enggak, ya, mungkin pembahasannya di masa sidang depan, takut overload,” ujar Dasco.
Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rieke Diah Pitaloka, berpandangan, revisi UU HAM perlu segera dibahas. Sebab, regulasi yang dibentuk hampir 30 tahun lalu itu sudah tidak relevan dengan perkembangan HAM global dan tantangan nasional kekinian. Salah satunya perlindungan HAM di ruang digital.
Dalam ranah perlindungan HAM di ruang digital, Rieke memandang revisi UU HAM perlu memasukkan sejumlah poin, antara lain mempertegas kewajiban negara, memperkuat mekanisme pemulihan korban, dan mengintegrasikan perlindungan HAM digital. Selain itu, ke depan, UU HAM perlu diharmonisasikan dengan regulasi lain, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut Rieke, revisi UU HAM kian mendesak karena Indonesia telah ditetapkan sebagai Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). ”Jangan sampai Indonesia ditetapkan sebagai Presiden HAM PBB, tetapi UU HAM-nya masih mengacu pada persoalan yang lama,” kata Rieke.
Dihubungi secara terpisah, Menteri HAM Natalius Pigai juga membenarkan adanya kebutuhan perlindungan HAM di ruang digital pasca-maraknya serangan siber terhadap perempuan aktivis. Ia menegaskan, pemerintah telah mengusulkan revisi UU HAM.
Pihaknya juga telah menyusun draf RUU yang bakal dibahas bersama DPR. Kini, draf tersebut tengah diharmonisasi antarkementerian sebelum pembahasan dimulai.
Pigai menjelaskan, poin-poin revisi yang diajukan bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM, tidak terkecuali perempuan aktivis. Sebab, di Indonesia perlindungan terhadap mereka belum diatur secara spesifik. Padahal, dalam konteks internasional perlindungan terhadap pembela HAM sudah menjadi perhatian PBB melalui Deklarasi Pembela HAM 1998 dan resolusi khusus mengenai perlindungan perempuan pembela HAM pada 2013.
”Karena kekosongan perlindungan terhadap para aktivis pembela HAM dan pembela HAM perempuan khususnya, maka saya dalam revisi Undang-Undang HAM memasukkan pasal perlindungan terhadap pembela HAM,” kata Pigai.
Ia mengatakan, dalam revisi itu pemerintah juga memasukkan ketentuan mengenai perlindungan dari serangan siber yang mengancam martabat seseorang. Contohnya, mekanisme right to be forgotten atau hak untuk meminta penghapusan informasi digital yang dinilai merusak nama baik seseorang. ”Nanti mereka yang dibangun citra negatif melalui media sosial bisa mengajukan pemulihan nama baik di pengadilan,” ujar Pigai.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penguatan kewenangan lembaga-lembaga HAM negara, seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Penguatan tersebut dilakukan dengan memberikan kewenangan penyidikan pada lembaga-lembaga tersebut.
Pigai optimistis, revisi UU HAM bakal segera dibahas dan mendapatkan persetujuan DPR. Sebab, ia melihat sejauh ini wacana penguatan terhadap perlindungan HAM mendapatkan dukungan dari semua fraksi partai politik di DPR.





