JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan uraian gugatan tersebut yang disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir, Pemohon merasa norma Pasal 2 Ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 Ayat (1) UU 3/2022. Maka, menurut Pemohon, hal itu menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional Ibu Kota Negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.
Terkait hal tersebut, Mahkamah menyampaikan dalam menafsirkan norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024, menurut Mahkamah, adalah bahwa pemindahan Ibu Kota Negara baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
MK menegaskan waktu pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden. MK juga menyebut suatu peraturan pada dasarnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.




