JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menilai terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN dapat menjadi peluang untuk mempercepat pengangkatan tenaga pendidik menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Abdul Fikri Faqih, para guru honorer tidak perlu panik menyikapi aturan tersebut selama pemerintah menyiapkan solusi lanjutan yang jelas dan terukur.
“Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK,” kata Fikri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Pesantren Bisa Bangun Dapur MBG, Ini Syarat dari Kemenag
Fikri mengatakan, kebijakan tersebut seharusnya menjadi momentum penataan status kepegawaian guru, bukan sekadar langkah administratif yang justru memunculkan ketidakpastian baru di lapangan.
Ia menilai kebutuhan tenaga pendidik non-ASN masih sangat besar, terutama di sekolah negeri yang jumlah guru ASN-nya terbatas.
“Pendidikan harus berjalan. Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri. Karena itu, sekolah tetap membutuhkan tenaga pendidik tambahan,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Bikin Cemas! Soal Kebijakan Penghapusan Status Guru Honorer di 2027 | KOMPAS MALAM
Politikus PKS itu juga menyoroti persoalan guru honorer yang hingga kini belum terselesaikan sepenuhnya sejak 2005.
Ia memperingatkan potensi kekurangan guru dalam jumlah besar pada awal 2027 di berbagai daerah di Indonesia.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- guru honorer
- guru asn
- surat edaran mendikdasmen
- komisi x dpr





