Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang tuntutan dalam kasus pengadaan Chromebook hari ini.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya sudah siap menghadapi sidang tuntutan. Ari juga berharap Nadiem bisa dibebaskan setelah jaksa dan hakim melihat fakta persidangan.
"Tugas jaksa adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan hanya untuk menghukum orang," kata Ari.
Usai menjalani sidang tuntutan, Nadiem akan menjalani tindakan operasi pada sore hari atas penyakitnya. Ari mengatakan pendiri Go-jek itu telah menjalani persiapan sebelum operasi pada Selasa (12/5).
Nadiem saat ini telah resmi berstatus tahanan rumah. Ini setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonannya atas dasar kondisi kesehatan Nadiem. Namun, Nadiem wajib berada di kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari kecuali untuk beberapa aktivitas.
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam seperti dikutip dari Antara.
Nadiem didakwa korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Angka tersebut terdiri dari kerugian negara Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta senilai US$ 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,3 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan pada program digitalisasi pendidikan.




