JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran ajudan dan mantan ajudan Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq untuk membantu Fadia menerima gratifikasi.
Kedua ajudan tersebut, Aji Setiawan dan Siti Hanikatum, diperiksa sebgai saksi kasus gratifikasi Fadia Arafif pada Selasa (12/5/2026) kemarin.
“Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: KPK Panggil Ajudan Bupati Pekalongan Jadi Saksi Kasus Fadia Arafiq
Budi mengatakan, dalam pemeriksaan kedua saksi, penyidik mendalami keterangan Siti Hanikatun selaku orang kepercayaan Fadia Arafiq terkait pengkondisian para kadis agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) masuk sebagai penyedia jasa outsourcing di dinas-dinas Pekalongan.
“Kemudian untuk saksi AS dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan,” ujarnya.
Fadia Arafiq jadi tersangkaKPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).
Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Uang dari Sejumlah Pihak
KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Baca juga: KPK Dalami Penukaran Valas Bupati Fadia Arafiq Terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




