Komunitas adat To Kulawi Uma di Desa Banasu, Kecamatan Pipikoro, Sigi, Sulawesi Tengah, secara turun temurun menjadikan sebagian hutan di sekitar kampung mereka sebagai ruang hidup. Namun, ikatan itu terancam retak.
Kini, padi ladang, kakao, kopi,dan vanili masih ditanam di pinggiran hutan. Di dalam hutan, mereka mencari rotan, pandan hutan, getah damar dan pinus, hingga berburu madu hutan.
Sebagian keragaman hayati, di hutan maupun yang ditanam, mereka jadikan sumber vitamin, obat-obatan maupun wewangian. Mereka memiliki aturan adat yang mengatur zona pengelolaan dan bagian yang tak boleh disentuh.
“Dari dulu, kami hidup dari hutan ini. Zona yang ditetapkan secara adat, sangat dipatuhi. Itulah mengapa hutan ini tetap terjaga sampai sekarang. Kami punya tanggung jawab menjaga. Jika rusak, kami yang paling merasakan dampaknya,” kata Demetrius L Kana, Ketua Lembaga Adat To Kulawi Uma di Banasu, Rabu (6/5/2026).
Namun, karena aturan negara, Demetrius dan ratusan warga lainnya mesti memendam kecewa. Ikatan mereka dengan alam rawan retak. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan yang mereka jaga ditetapkan sebagai kawasan lindung.
Ironisnya, status itu dianggap memisahkan warga adat dengan alam. Sejak saat itu, akses mereka jadi terbatas dan ruang hidup kian terimpit. Salah langkah, bisa berhadapan dengan hukum.
Akibatnya, areal untuk tanaman kebun, termasuk padi ladang, untuk kebutuhan sehari-hari, kian terbatas. Mereka hanya bisa memanfaatkan lokasi di sekitar desa, halaman rumah, atau dimana pun yang bisa ditanami.
Sejak beberapa tahun terakhir, mereka berjuang meminta pemerintah memberikan hak hutan adat untuk dikelola. Namun, upaya itu hingga kini belum menemukan titik terang.
“Kami meminta hutan adat bukan tanpa alasan. Sudah turun temurun kami berdiam dan hidup di kawasan ini. Selama ini masyarakat yang turut menjaga kelestarian hutan. Jika semua dimasukkan dalam kawasan lindung, lalu apa yang tersisa untuk anak cucu kami yang juga butuh hidup,” kata Edwin Kudjere, Kepala Desa Banasu.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Sigi sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100-3-160 tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat To Kulawi Uma di Banasu, Sigi. Ini salah satu syarat untuk mendapatkan hak hutan adat.
“Lebih 70 persen wilayah Sigi memang terdiri atas hutan dan sebagian adalah kawasan lindung dan taman nasional. Tentu kami juga mendorong agar masyarakat adat mendapat perlindungan melalui wilayah hutan adat sebagai sumber penghidupan dan ruang hidup mereka,” kata Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae.
Penetapan SK masyarakat adat ini tidak lepas dari pendampingan yang dilakukan Karsa Institute, sebuah lembaga swadaya masyarakat di Palu.
Karsa Institute adalah rekan dari lembaga Kemitraan yang sejak 2022 aktif menjalankan program Estungkara di Indonesia. Diambil dari bahasa sansekerta, ”Estungkara” berarti kesanggupan menghadapi masalah.
“Kami mendorong pemerintahan yang inklusif di Indonesia bagi masyarakat adat termasuk perempuan, anak, dan disabilitas serta kelompok minoritas lainnya. Kami juga mendorong masyarakat adat dapat memanfaatkan sumber daya alam untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan komunitas,” kata Yasir Sani, Manager Program Kemitraan.
Manajer Tata Kelola Inklusi Sosial dan Kesetaraan Gender di Karsa Institute, Florensius Bawu mengatakan, selama ini, pihaknya ikut aktif membantu warga menyusun peraturan desa terkait tata kelola hutan adat hingga rencana aksi daerah.
“Termasuk diantaranya memperkuat struktur lembaga adat. Harapannya, jika hutan adat diberikan, masyarakat adat bisa mengelola dan memanfaatkan dengan bijak dan tetap menjaga kelestariannya,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam permohonan yang diajukan ke pusat, luas hutan adat yang diminta adalah sekitar 1.900-2.000 hektar. Luasan ini kelak tak hanya meliputi area untuk bertani tapi juga tempat tinggal jika kebutuhan akan permukiman bertambah seiring pertambahan jumlah penduduk.
Florensius menambahkan peraturan desa yang dibuat terkait pengelolaan hutan adat di antaranya mengadopsi zonasi yang dipraktikkan turun temurun secara tradisional. Zona ini bertingkat mulai dari pinggiran permukiman hingga ke puncak gunung.
Pembagian ini di antaranya Zona Wana Ngkiki, Wana, Ko’olo, Ponulu, Pahawa Pongko, Oma, Balingkea, Bonea, Pokopia, dan Zona Pampa.
Zona Wana Ngkiki adalah kawasan hutan yang berada di kawasan puncak gunung dan jauh dari pemukiman penduduk. Ini adalah kawasan yang tidak diperkenankan untuk hak kepemilikan individu maupun dikelola.
Ada pun Zona Wana yang merupakan kawasan hutan rimba, juga tak diperkenankan untuk dimiliki atau dikelola kecuali mengambil hasil hutan nonkayu, seperti getah damar, obat-obatan, rotan, dan wewangian.
Zona Ko’olo, adalah kawasan hutan dalam suaka adat yang dicagarkan, karena pertimbangan ekologis. Di sana biasanya ada wilayah aliran sungai dan mata air.
Ko’olo juga ada untuk melindungi kana. Kana adalah sumber air panas mengandung sulfur tempat minum khusus untuk kerbau.
Di sana juga biasanya menjadi rumah bagi budaya dan spiritual seperti situs purbakala atau tempat-tempat yang dikeramatkan.
“Yang biasanya menjadi lahan garapan adalah Zona Oma yang merupakan lahan bekas kebun yang sering diolah dan banyak dimanfaatkan untuk tanaman kopi, kakao, dan tanaman tahunan lainnya. Kawasan ini bisa diklaim sebagai hak kepemilikan individu,” jelas Florensius.
Masyarakat adat To Kulawi Uma mengenal sistem bertani gilir balik. Biasanya mereka membuka lahan lalu berpindah ke tempat lain tapi di satu kawasan yang disebut Oma. Dengan kata lain, walau berpindah, tapi lokasi yang diperbolehkan hanya di kawasan Oma.
“Kami semua patuh pada pengaturan pengelolaan yang sudah dilakukan turun temurun. Pelanggaran akan dikenai sanksi adat di antaranya membayar denda berupa kerbau atau sapi,” kata Ketua Lembaga Adat To Kulawi Uma, Demetrius Kana.
Masyarakat di Desa Banasu selama ini tak hanya hidup di kawasan hutan. Letak desa ini pun terpencil.
Perjalanan menuju ke Desa Banasu pada Selasa (5/5/2026), misalnya, tak mudah. Dari Palu, Ibukota Sulteng, perjalanan diawali dengan kendaraan roda empat menuju Desa Gimpu, Kulawi Selatan. Butuh waktu lebih dari 3 jam menuntaskan jarak hampir 100 kilometer.
Di Gimpu, perjalanan dilanjutkan menggunakan kendaraan roda dua. Di desa inilah jasa ojek biasanya tersedia. Jarak Gimpu ke Banasu sekitar 35 km.
Namun, dengan jalan berbatu, tanah, melintasi hutan, kebun, dan sungai-sungai besar dengan jembatan gantung di atasnya, waktu tempuh menjadi lebih 4 jam. Terlebih hujan mengguyur di perjalanan.
Secara geografis, Banasu dekat dengan Kecamatan Seko di Sulawesi Selatan. Dari Banasu, hanya tersisa tiga desa untuk sampai ke Seko.
Banasu serupa lembah yang dikelilingi gugusan pegunungan dengan hutan lebat. Jumlah keluarga tak sampai 200 dengan jumlah jiwa 500-an orang. Angka kelahiran di Banasu memang terbilang rendah.
Hal ini tak lepas dari kondisi Banasu yang terpencil dan sulit diakses. Listrik di desa ini bahkan hanya hidup beberapa jam sehati, memanfaatkn pembangkit listrik tenaga mikro hidro.
“Dalam banyak kasus kelahiran yang perlu dirujuk, proses persalinan bisa terjadi di tengah hutan. Jika melahirkan di rumah, kadang persalinan sudah terjadi saat kami masih berjibaku menembus hutan atau jalan berliku untuk sampai ke rumah warga,” kata Novriyanti, bidan desa di Banasu.
Bagi warga dan masyarakat adat To Kulawi Uma, hidup di daerah terpencil dengan akses yang sangat terbatas sesungguhnya adalah ketimpangan. Bahkan, nasib mereka rentan kian terpuruk bila harus kehilangan hutan yang telah dijaga turun temurun itu.





