JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi X DPR RI mengaku akan terus memperjuangkan nasib guru non-aparatur sipil negara (ASN) yang kini dihantui ketidakpastian status kerja menjelang berakhirnya masa penugasan pada akhir 2026.
Ditemui di Jakarta, Selasa (12/5/2026), Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan keresahan guru honorer saat ini menjadi perhatian serius DPR, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
“Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut,” kata Hetifah dikutip Antara, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, kegelisahan para guru non-ASN juga banyak ditemui saat anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.
Baca Juga: Viral Polemik Cerdas Cermat MPR di Pontianak: Juri dan MC Dinonaktifkan, Lomba Bisa Diulang?
“Ini juga saya lihat di daerah ketika kita melakukan reses,” tuturnya.
Untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut, Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.
Rapat itu akan difokuskan untuk meminta penjelasan pemerintah terkait arah reformasi status guru non-ASN yang saat ini masih belum memiliki kepastian. Hetifah menilai, langkah paling penting saat ini adalah memperjelas status para guru honorer yang masih menggantung.
“Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS,” ucapnya.
Wacana Semua Guru Jadi PNS
Komisi X DPR juga menyoroti pentingnya penataan ulang sistem rekrutmen dan pengupahan guru melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang kini tengah dibahas DPR.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- uru honorer
- guru nonasn
- komisi dpr
- status guru
- seleksi pppk
- revisi sisdiknas





