Bagaimana Memutus Rantai Kekerasan terhadap Perempuan Aktivis?

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Bagaimana pola serangan operasi digital terhadap perempuan aktivis?
  2. Mengapa jalan perempuan aktivis melawan serangan siber tidak pernah mudah?
  3. Apa tantangan dalam menegakkan keadilan bagi perempuan aktivis yang menjadi korban kekerasan?
  4. Bagaimana memutus rantai kekerasan terhadap perempuan aktivis?
  5. Apa langkah pemerintah dan DPR untuk melindungi perempuan dari serangan siber?
1. Bagaimana pola serangan operasi digital terhadap perempuan aktivis?

Serangan terhadap perempuan yang bersuara kritis di ruang publik tidak hanya berfokus pada intimidasi fisik atau kriminalisasi. Dalam setahun terakhir, serangan berkembang menjadi operasi digital yang berjenjang, mulai dari pengiriman komentar misoginis, penyebaran foto atau video palsu, hingga peretasan infrastruktur digital perempuan aktivis. Seluruhnya dibingkai secara spesifik menggunakan isu jender dan seksualitas.

Kompas mewawancarai sejumlah perempuan aktivis atau perempuan pembela hak asasi manusia (HAM) yang berada di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Belanda sepanjang 30 April-8 Mei 2026. Mereka adalah para perempuan yang aktif mengadvokasi pelanggaran HAM di ranah lingkungan, pertahanan dan keamanan, serta kebebasan berpendapat. Suara kritis mereka terdengar, baik dalam berbagai demonstrasi, forum publik, media massa, maupun media sosial.

Baca JugaSerangan Siber Berlapis Teror Perempuan Aktivis
2. Mengapa jalan perempuan aktivis melawan serangan siber tidak pernah mudah?

Jalan perempuan aktivis melawan serangan siber tidak pernah mudah. Sederet hambatan muncul dalam usaha mereka meretas tekanan berlapis itu. Mirisnya, lingkaran pergerakan juga belum sepenuhnya menjadi ruang aman. Sesama aktivis justru ikut melanggengkan kokohnya struktur kuasa patriarki yang membungkam perlawanan dari penindasan digital.

Serangan digital tak sesederhana persoalan teknologi ataupun perilaku di media sosial. Fenomena ini menyingkap pertautan dengan budaya patriarki dan lemahnya perlindungan hukum bagi perempuan aktivis. Tak seharusnya ketimpangan relasi kuasa terus dinormalisasi.

Baca JugaPerlawanan di Balik Tembok Patriarki
3. Apa tantangan dalam menegakkan keadilan bagi perempuan aktivis yang menjadi korban kekerasan?

Catatan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2025 merekam, ada 376.529 aduan kasus kekerasan berbasis jender terhadap perempuan. Jumlah ini meningkat 14,07 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Upaya perempuan pembela HAM untuk mencari keadilan tak jarang berakhir di jalan buntu. Sejumlah kasus pembunuhan, kekerasan, dan intimidasi terhadap perempuan aktivis pembela HAM berakhir tanpa ada pihak yang bertanggung jawab. Baik pelaku maupun auktor intelektualis di balik kasus-kasus serangan terhadap perempuan pembela HAM dapat dengan mudah lepas dari jerat hukum.

Impunitas menutup ruang keadilan bagi perempuan aktivis yang jadi korban kekerasan. Hal ini menjadi ancaman bagi ruang gerak perempuan aktivis, terutama mereka yang membela HAM.

Baca JugaImpunitas Halangi Keadilan bagi Perempuan Aktivis
4. Bagaimana memutus rantai kekerasan terhadap perempuan aktivis?

Terus terjadinya tekanan terhadap individu ataupun kelompok aktivis menggugah kegelisahan warganet tentang kondisi demokrasi di Tanah Air. Keberadaan aktivis menguatkan demokrasi dengan berperan sebagai agen perubahan dan pengawal kebijakan negara dengan memastikan pemerintahan yang berjalan tetap berpihak pada keadilan serta kepentingan masyarakat banyak.

Konstitusi negara memberikan jaminan fundamental bagi setiap warganya untuk bebas berpendapat dan berserikat. Artinya, secara prinsip, negara memiliki tanggung jawab menjamin aspek fundamental tersebut, termasuk menjamin aktivis saat menyuarakan kepentingan masyarakat dan keadilan HAM.

Jalan yang dapat ditempuh, antara lain, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dengan memberikan hukuman berat sebagai efek jera melalui peradilan yang transparan. Selain itu, jaminan perlindungan harus dimulai dari hulu dengan memperkuat mekanisme perlindungan bagi aktivis.

Klausul khusus untuk melindungi aktivis dari teror dan kriminalisasi ini harus secara rinci tercantum dalam undang-undang perlindungan HAM. Penguatan mekanisme perlindungan aktivis ini diharapkan dapat memutus rantai teror dan kekerasan yang selama ini masih dialami aktivis. 

Baca JugaMemutus Rantai Kekerasan terhadap Perempuan Aktivis
5. Apa langkah pemerintah dan DPR untuk melindungi perempuan dari serangan siber?

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi yang dibentuk hampir tiga dekade lalu itu dinilai sudah tak lagi relevan. Salah satunya terkait dengan perlindungan terhadap kerja perempuan pembela HAM yang terancam serangan siber.

Mereka mengalami peretasan akun, gempuran komentar di media sosial, penyebaran informasi pribadi untuk narasi tertentu, penyebaran foto dan video palsu, hingga pengambilalihan infrastruktur digital. Perlindungan terhadap mereka yang berjuang membela HAM dinilai belum optimal karena posisi mereka belum diakui secara spesifik dalam undang-undang.

Di tengah konteks itu, pemerintah dan DPR bakal merevisi UU No 39/1999 tentang HAM. Rancangan UU HAM menjadi bagian dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Revisi UU HAM merupakan usul inisiatif pemerintah.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Selasa (12/5/2026), membenarkan bahwa RUU HAM merupakan bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Akan tetapi, pimpinan DPR belum menentukan jadwal pembahasan dengan pemerintah.

Baca JugaPerempuan Aktivis Diteror Serangan Siber, Perlindungan di Ruang Digital Masuk Revisi UU HAM

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap 24 WNA Terkait Judi Online Live Facebook di Batam
• 10 jam laludetik.com
thumb
Keselamatan Prajurit Prioritas Utama, Kemenko Polkam Buka Peluang Tarik Pasukan TNI dari Lebanon
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Tanggapi Usulan Capres-Cawapres Wajib Dari Kader Parpol, Pengamat: Keliru, Mempersempit Demokrasi
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Bukan Seremoni atau Show!
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Persib Kehilangan Layvin Kurzawa hingga BRI Super League Musim Ini Berakhir
• 21 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.