JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal memang masih memperlakukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Saat ini juga belum ada Keputusan Presiden terkait pemindahan Ibu Kota ke Nusantara atau IKN.
Hal itu disampaikan Pramono merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan DKI Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.
“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap Ibu Kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Pramono Akan Evaluasi Gerakan Pilah Sampah Tiap 2 Pekan: Ini Bukan Kampanye Seremonial
Menurut dia, seluruh aktivitas pemerintahan di Jakarta hingga saat ini juga masih berjalan dengan status DKI sebagai ibu kota negara.
“Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” katanya.
Pramono mengatakan, dalam perspektif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, status Jakarta masih sebagai ibu kota negara sampai ada keputusan Presiden yang menetapkan pemindahan ibu kota ke IKN.
Karena itu, ia menilai putusan MK tersebut menjadi penegasan atas kondisi yang selama ini sudah berjalan.
Pramono juga menyebut pemerintah pusat sampai saat ini masih menggunakan status Jakarta sebagai ibu kota negara karena belum ada keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke IKN.
“Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan,” kata Pramono.
Baca juga: Pramono: Gibran Gembira Progres Proyek MRT Fase 2A Sudah Capai 59,7 Persen
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan bahwa ibu kota Indonesia hingga saat ini masih berkedudukan di Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.
Permohonan uji materi itu mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan resmi Ibu Kota Negara harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Pemohon menilai belum diterbitkannya Keppres tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status Ibu Kota Negara.





