JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengingatkan perusahaan aplikator transportasi online agar tidak mengakali Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online melalui kebijakan internal.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mencontohkan potensi akal-akalan seperti pengenaan biaya tambahan di luar potongan tarif resmi.
Misalnya paket hemat yang merugikan driver hingga biaya layanan lain yang seluruh manfaatnya masuk ke perusahaan.
“Jangan membuat aturan internal yang hanya bertujuan mengakali Peraturan Presiden. Jika itu dilakukan, KSPI dan Partai Buruh akan berada di garis depan untuk membela para driver,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Tangis Pecah! Nadiem Makarim Disambut Tepuk Tangan Ojol dan kerabat Dalam Persidangan Chromebook
Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah, khususnya Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera memastikan Perpres tersebut diterapkan secara efektif di lapangan.
“Peraturan Presiden sudah ditandatangani. Sekarang tinggal implementasi. Jangan sampai aturan yang sudah jelas ini hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan nyata,” tuturnya.
Menurutnya, jika ketiga kementerian tersebut tidak menjalankan amanat Presiden, maka layak dievaluasi.
“Kalau Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Digital, serta Menteri Ketenagakerjaan tidak melaksanakan isi Peraturan Presiden ini, itu berarti mereka melawan Presiden. Dan jika melawan Presiden, tentu sudah layak dievaluasi bahkan diberhentikan sebagai pembantu Presiden,” ungkapnya.
Said menambahkan, KSPI, Partai Buruh, SPDT, serta berbagai komunitas driver ojol siap menggelar aksi demonstrasi jika Perpres tersebut tidak dijalankan secara konsisten.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- partai buruh
- said iqbal
- perpres ojol
- transportasi online
- kspi





