Andrie Yunus Kembali Tak Hadir Sidang, Kubu Terdakwa Akui Diuntungkan

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali tak hadir dalam sidang kasus penyiraman air keras. Kondisi ini diakui menguntungkan pihak terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa mengakui ketidakhadiran korban justru menguntungkan pihak terdakwa. Meski demikian, mereka tetap sepakat bahwa sidang harus mencari kebenaran materiil. 

Advertisement

BACA JUGA: Novel Baswedan Kritik Hakim Sidang Kasus Andrie Yunus

“Kalau dari kami tentu sangat menguntungkan kami. Tapi tentu kembali lagi kita akan cari yang kita harapkan kebenaran materill,” kata penasihat hukum terdakwa  di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian mengaku kesulitan lantaran korban kembali tidak hadir dalam persidangan.  Hakim menilai kesaksian Andrie Yunus penting untuk membongkar dugaan teror. Hakim juga merasa perlu melihat tingkat luka akibat serangan para terdakwa. 

“Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh Saudara AY. Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah apakah cacat apakah ini,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian.

Di sisi lain, Oditur mengakui gagal menemui Andrie Yunus di RSCM. Oditur mengatakan korban belum bisa dikunjungi usai menjalani operasi pencangkokan kulit.

“Pasca operasi memang belum pulih, belum boleh dikunjungi. Karena apabila saudara Andrie Yunus ini dikunjungi, kemudian bergerak maka operasi pencangkokan kulit akan gagal,” ujar Oditur.

Oditur hanya mendapat penjelasan dari tim humas RSCM dan kuasa hukum korban. Andrie masih harus istirahat total pasca operasi.

“Dan dijawab bahwa pasca operasi saudara Andrie Yunus harus istirahat total. Dan sedikit sekali bergerak,” lanjut Oditur.

Hakim merasa perlu mendalami dugaan teror sebelum penyiraman terjadi. Hakim Ketua Fredy menyebut dugaan ancaman hingga pembuntutan terhadap Andrie belum bisa dibuktikan tanpa kesaksian korban di ruang sidang. 

“Apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia?” ujar hakim.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kota Kendari Diterjang Banjir, 2 Warga Tewas
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Komisi II Akui RUU Pemilu Masih Alot: Tak Mudah Terjemahkan Putusan MK
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Terharu Lihat Anak Al Ghazali, Rizky Nazar Pengen Cepat Nyusul
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Rupiah Rp17.500 per Dolar AS, Bank Indonesia: Perang Timur Tengah dan Lonjakan Permintaan Dolar Jadi Biang Kerok
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Gibran Akui Progres Pembangunan MRT Fase 2A Berjalan Cepat
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.