JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan fotokopi KTP elektronik (KTP-el) atau e-KTP masih diperbolehkan untuk keperluan administrasi dan pelayanan publik.
Namun, masyarakat diimbau lebih berhati-hati karena data dalam e-KTP termasuk data pribadi yang wajib dilindungi.
Penjelasan tersebut disampaikan akun resmi Instagram Dukcapil DKI Jakarta @dukcapiljakarta menyusul pers rilis Ditjen Dukcapil Kemendagri RI terkait Klarifikasi Penggunaan KTP-el.
Dalam penjelasannya, Dukcapil menyebut e-KTP pada dasarnya telah dilengkapi chip elektronik yang memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara digital tanpa perlu menggunakan dokumen fisik.
“Fotokopi e-KTP masih dapat digunakan sesuai kebutuhan pelayanan, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memerhatikan keamanan data pribadi,” tulis Dukcapil.
Baca juga: Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Mei 2026, Ada Tiga Long Weekend
Verifikasi e-KTP Bisa Dilakukan Secara DigitalDukcapil menjelaskan, verifikasi identitas penduduk kini dapat dilakukan melalui berbagai sistem elektronik, seperti:
- Card reader
- Web service
- Web portal
- Face recognition
- IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Karena itu, penggunaan fotokopi e-KTP sebenarnya mulai didorong untuk dikurangi guna meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri juga telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, untuk pemanfaatan data kependudukan secara elektronik.
Kerja sama tersebut dilakukan agar pelayanan administrasi bisa berlangsung lebih aman, tertib, dan praktis tanpa harus bergantung pada dokumen fisik.
Baca juga: MRT Jakarta-Bekasi Ditargetkan Beroperasi 2030, Ini Jalurnya
Fotokopi e-KTP Tetap Boleh, Tapi Harus Sesuai AturanMeski verifikasi digital terus diperluas, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan e-KTP maupun fotokopi e-KTP untuk berbagai kebutuhan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukcapil mencontohkan penggunaan e-KTP masih diperlukan untuk berbagai layanan, seperti check in hotel maupun kebutuhan identitas resmi lainnya.
“Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” tulis Dukcapil.
Dengan demikian, pada prinsipnya fotokopi e-ktp masih diperbolehkan selama sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Baca juga: MRT Bundaran HI-Kota Tua Ditargetkan Rampung 2029, Ini 7 Stasiun Barunya
Dukcapil mengingatkan bahwa penggunaan data kependudukan harus tetap memerhatikan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak sembarangan membagikan atau menyerahkan fotokopi e-KTP tanpa kejelasan tujuan dan pihak penerima data.
Dukcapil juga menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sistem pelayanan administrasi kependudukan agar lebih aman dan melindungi data masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




