JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengidentifikasi 15 sponsor (pihak penjamin) yang diduga bertanggungjawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online (judol) internasional.
Sebagai informasi, sebanyak 320 WNA terduga anggota sindikat judol internasional tersebut diungkap oleh polisi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
"Terindifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggungjawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Kemensos Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Terindikasi Terlibat Judi Online
Saat ini pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian oleh 320 WNA terduga sindikat judol internasional tersebut, melalui pemeriksaan bersama (joint investigation) dengan Polri.
Pihaknya melakukan pendalaman sejak 320 WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu (10/5).
Dalam penindakan dugaan pidana tersebut, kata Hendarsam, pihaknya tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin.
Imigrasi juga berhak untuk memproses hukum apabila baik orang asing maupun sponsor memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya," tegas Hendarsam.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- ditjen imigrasi
- judi online
- sindikat judi online
- judol
- judi





