Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan tindakan tegas berupa penghentian sementara terhadap 1.738 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil karena ribuan SPPG tersebut dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menyatakan pengawasan dan inspeksi terhadap SPPG merupakan bagian dari bentuk kontrol tata kelola distribusi MBG agar kualitas makanan yang disalurkan dapat terjamin sesuai ketentuan pemerintah.
"Berdasarkan data per 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara atau suspend karena tidak memenuhi standar," ujar Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom RI) M Qodari saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), dikutip dari Detik.
Program MBG tidak hanya sekadar menyalurkan makanan gratis, melainkan bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan sumber daya manusia Indonesia secara menyeluruh. Pengawasan yang dilakukan BGN terus berjalan secara rutin untuk menilai kinerja dan kepatuhan SPPG terhadap standar mutu yang ditetapkan.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan program MBG," imbuh Qodari.
Operasional SPPG Belum Penuhi Standar Kualitas GiziSebagai bagian dari regulasi, seluruh SPPG diwajibkan memenuhi standar gizi sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi (AKG) harian yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019.
Standar tersebut menentukan makanan yang disediakan oleh setiap SPPG harus mengandung sejumlah komponen penting, antara lain makanan pokok, sayuran, lauk-pauk, serta buah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kecukupan nutrisi bagi penerima sehingga dampak positif terhadap kesehatan dan pertumbuhan anak dapat dirasakan secara optimal.
Selain itu, untuk menjaga kualitas makanan yang disalurkan, setiap SPPG diwajibkan melakukan pengecekan mutu sebelum makanan didistribusikan kepada penerima manfaat. Pengujian mutu ini mencakup pemeriksaan fisik berupa warna, rasa, aroma, dan tekstur makanan melalui uji organoleptik.
"Dalam penguatan tata kelola ini, pemerintah memegang tiga prinsip yang sederhana namun tegas, yaitu akurasi sasaran, mutu layak, akuntabilitas. Artinya penerima manfaat harus tepat, menu harus memenuhi standar gizi, dan setiap SPPG harus bisa diawasi dan dievaluasi secara terbuka," ujar Qodari.
Administratif dan Infrastruktur yang BurukDari hasil evaluasi BGN, sejumlah kendala teknis dan administratif menjadi faktor utama penghentian operasional sementara beberapa SPPG. Salah satu isu yang paling krusial adalah belum terpenuhinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di banyak SPPG.
Ketiadaan IPAL berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan yang serius. Oleh karena itu, SPPG diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai agar proses produksi makanan tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Selain itu, banyak SPPG juga belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) atau belum terdaftar secara resmi sehingga operasional mereka belum memenuhi persyaratan hukum dan standar kesehatan.
Beberapa SPPG bahkan mulai beroperasi sebelum memperoleh sertifikat ini, yang berdampak pada penghentian sementara aktivitas mereka sampai sertifikat tersebut dikeluarkan. Penutupan sementara ini bertujuan agar para pengelola dapat lebih fokus pada pemenuhan standar teknis agar kualitas layanan dan keamanan pangan tetap ada.
Upaya Perbaikan dan Pengawasan Program MBGBerbagai upaya perbaikan termasuk percepatan proses sertifikasi SLHS yang ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan. Hal ini menjadi prioritas agar SPPG sebagaimana tujuan utama program ini dapat segera melayani masyarakat dengan kualiatas terbaik dan memenuhi aspek kesehatan dan keselamatan pangan.
Pemerintah juga meningkatkan fasilitas pengawasan dengan membuka kanal pengaduan publik melalui call center SAGI 127. Kanal ini berfungsi sebagai media kontrol bagi masyarakat dan sekolah yang menerima layanan MBG untuk menyampaikan pengaduan, kritik, atau saran.
Sepanjang tahun 2026, tercatat ada tiga ribuan laporan yang masuk melalui kanal ini, yang menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas program MBG.
"Sepanjang 2026, total pengaduan yang masuk terdapat 3.615 aduan. Pemerintah berkomitmen melakukan perkembangan perbaikan tata kelola ini secara berkala kepada publik sebagai wujud akuntabilitas atas program yang dibiayai oleh anggaran negara," tutup Qodari dalam jumpa persnya.





