Liputan6.com, Jakarta - KemenLH/BPLH atau Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengatakan pihaknya sedang menuntaskan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) secara nasional.
Menteri Lingkungan Hidup atau Menteri LH Jumhur Hidayat mengatakan, peta jalan tersebut siap berlaku selama 30 tahun ke depan untuk pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional yang akan digunakan pula sebagai dasar oleh pemerintah daerah dalam menyusun RPPEM tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Advertisement
"Saat ini, kami tengah menuntaskan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove nasional," ujar Jumhur dalam kegiatan bertajuk Launching Program Kelana dan Screening Menjaga Akar Negeri: Mangrove Indonesia untuk Dunia di Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) melansir Antara.
"Ini adalah peta jalan besar untuk 30 tahun ke depan dalam pengelolaan ekosistem mangrove secara nasional dan nantinya akan digunakan sebagai dasar oleh pemerintah daerah," sambung dia.
Lebih lanjut, Jumhur mengatakan, penyusunan RPPEM secara nasional itu menjadi salah satu komitmen pihaknya dalam menguatkan fondasi hukum dan data terkait keberlanjutan ekosistem mangrove.
"Ada pun salah satu dasar hukumnya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Peraturan ini adalah komitmen negara untuk melindungi, memulihkan, dan mengelola ekosistem mangrove secara berkelanjutan," ucap dia.




