Kementerian Koordinator bidang Pangan menjamin ketersedian sapi menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H yang diprediksi jatuh pada 27 Mei 2026.
Zulkifli Hasan Menteri Koordinator bidang Pangan mengatakan, tidak ada pembatasan impor sapi. Bahkanz dia sudah memutuskan mengimpor satu juta ekor sapi.
“Kalau sapi itu bebas, sudah saya kasih putus sejuta ekor. Jelas aman sapi aman sapi banyak,” kata Zulhas di pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Mengenai harga, Zulhas hanya menyampaikan kalau harganya aman, dan saat ini harga daging sapi masih sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Setiap momen Iduladha, permintaan sapi asal Kota Bima mengalami lonjakan. Ribuan ekor sapi laris dipasarkan ke berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB menetapkan kuota pengiriman ternak untuk Kota Bima sebanyak 3.317 ekor sapi pedaging, dan 50 ekor kerbau.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyampaikan fikih mengenai kriteria sahnya hewan kurban.
Berikut rinciannya:
1. Jenis dan Batas Usia Hewan
Tidak semua hewan ternak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan ternak yang diperbolehkan secara syariat meliputi unta, sapi/kerbau, dan kambing/domba. Selain itu, hewan tersebut wajib memenuhi batas minimal usia. Unta minimal 5 tahun, sapi atau kerbau minimal 2 tahun, kambing minimal 2 tahun dan domba minimal berusia 1 tahun.
2. Kondisi Fisik Sehat
Hewan kurban diwajibkan dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kecacatan yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan. Misalnya buta sebelah, sakit berat, pincang parah, dan kurus kering tanpa sumsum tulang.
MUI Jatim juga memberikan penekanan khusus pada penyakit wabah. Hewan kurban tidak boleh terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Antraks, maupun penyakit lain yang dapat mengganggu kualitas daging dan mobilitas hewan tersebut.
3. Syarat Kepemilikan dan Tata Cara Penyembelihan
Syarat sahnya kurban juga sangat bergantung status kepemilikan dan cara penyembelihannya.
Kepemilikan Sah harus disembelih atas izin pemilik sah.
Proses Penyembelihan: Harus dilakukan oleh seorang Muslim dengan cara memutus saluran pernafasan (hulqum), saluran makanan (mari’), dan dua urat besar yakni vena dan arteri (wadajain).
Sertifikasi Kesehatan: Sangat dianjurkan agar hewan tersebut disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas veteriner setempat guna menjamin keamanan daging.
4. Waktu dan Niat Kurban
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban memiliki batas waktu yang ketat, hanya boleh disembelih pada hari nahar dan hari tasyrik (tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah). Pelaksanaan qurban harus didasari niat semata-mata untuk beribadah karena Allah SWT.(lea/rid)




