JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahan baku vape Etomidate yang ditemukan dalam kasus penyekapan di Ancol didatangkan dari Tiongkok menggunakan jasa ekspedisi dan dikamuflasekan sebagai bumbu dapur.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengatakan, bahan baku tersebut dipesan oleh dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AF dan AW yang juga warga negara asing (WNA).
"Peran DPO ini yang sudah kami tetapkan, dia adalah pemesan bahan baku utama dari China. Untuk selanjutnya dimasukkan ke negara Indonesia,” katanya dalam sesi konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Kasus Penyekapan di Ancol Bongkar Peredaran Vape Etomidate, Omzet Rp 40 Juta Sekali Transaksi
Bahan baku tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka berinisial CH (50) untuk diproduksi menjadi vape etomidate siap edar.
Galang menyebut penyelundupan bahan baku dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan modus kamuflase agar tidak terdeteksi.
“Untuk penyelundupan bahan bakunya, ini dia menggunakan ekspedisi. Namun dibungkus dengan menggunakan plastik, dikamuflasekan dengan bumbu-bumbu dapur,” tuturnya.
Baca juga: WNA Kasus Penyekapan Produksi Ratusan Vape Etomidate di Apartemen Jakut
Ia menjelaskan, pihaknya menemukan bahan baku, alat produksi, cartridge kosong, hingga cairan perasa yang digunakan untuk mencampur vape etomidate.
Selain itu, pihaknya menyita total 842 cartridge vape etomidate siap edar dari dua lokasi berbeda di Jakarta Utara.
"Kalau kita hitung, dia menjual satu vape cartridge Etomidate ini kurang lebih dia menjual antara Rp 2,5 sampai 3 juta. Dan bila kita gabungkan, kurang lebih ada 842 cartridge ini kurang lebih Rp 2 miliar lebih," tuturnya.
Baca juga: Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan oleh WNA
Ia menambahkan, pihaknya masih memburu dua DPO berinisial AF dan AW yang disebut terlibat dalam pemesanan bahan baku dari Tiongkok.
Sementara itu, CH dipersangkakan dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait produksi dan penyaluran narkotika golongan II.
"Ancaman hukuman bagi tersangka ini adalah setiap orang yang tanpa hak produksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan 2, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana paling sedikit kategori 4, paling banyak kategori 5," tambah Galang.
Baca juga: Polri Buru Frendry Dona Pengendali Lab Rahasia Penghasil Vape Etomidate
Untuk diketahui, kepolisian mengungkap sebuah apartemen di Jakarta Utara dijadikan lokasi home industry atau industri rumahan pembuatan vape mengandung etomidate.
Pengungkapan tersebut berawal dari ditemukannya ratusan catridge vape etomidate di lokasi penyekapan anak di bawah umur oleh seorang WNA berinisial CH (50) di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/4/2026).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra, mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan ke dua lokasi lainnya setelah menemukan ratusan catridge vape berisi etomidate di tempat penyekapan.
Baca juga: Bareskrim Musnahkan 41 Cartridge Vape Etomidate Terkait Kasus Peredaran di Pekanbaru





