JAKARTA, KOMPAS — Kamar Dagang China di Indonesia menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait berbagai hambatan investasi yang memberatkan pelaku usaha asal China. Di tengah persaingan ketat menarik investasi global di kawasan, pemerintah didesak segera merespons sejumlah isu struktural yang bisa menggerus kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.
Keluhan itu disampaikan Kamar Dagang China di Indonesia melalui surat kepada Prabowo yang tersebar luas di publik sejak Selasa (12/5/2026) sore. Kompas telah mengonfirmasi bahwa surat itu resmi dibuat oleh Kamar Dagang China.
Dalam surat itu, investor China menyoroti berbagai persoalan klasik yang menjadi hambatan berinvestasi di Indonesia. Sebut saja, regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, serta beberapa kebijakan baru seperti kenaikan pajak dan royalti, kewajiban retensi devisa hasil ekspor, pengurangan kuota bijih nikel, pengetatan izin kerja tenaga asing, hingga dugaan praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum otoritas.
Surat yang mengatasnamakan seluruh perusahaan China yang berinvestasi di Indonesia itu menegaskan, berbagai kendala berinvestasi itu semakin kentara dirasakan dalam beberapa waktu terakhir.
”Permasalahan ini telah mengganggu operasional usaha yang normal, secara langsung merusak kepercayaan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi China terhadap kondisi iklim usaha dan masa depan perkembangan (bisnis) mereka di Indonesia,” demikian bunyi surat itu.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, mengatakan, pemerintah perlu merespons dengan cepat dan serius keluhan pelaku usaha China agar tidak menurunkan tingkat kepercayaan investor dan menggerus laju investasi di Indonesia.
“Pemerintah perlu cepat meluruskan sehingga tidak menyebar ke investor negara lain yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan. Satuan Tugas Debottlenecking yang dibentuk pemerintah harus menelusuri keluhan ini agar cepat diluruskan,” ujar Sarman saat dihubungi, Rabu (13/5/2026).
Sarman mengingatkan, Indonesia saat ini berada dalam persaingan ketat dengan negara-negara Asia Tenggara lain dalam memperebutkan investasi global. Negara seperti Vietnam, Singapura, Thailand, dan Malaysia dinilai terus memperbaiki kemudahan usaha dan kepastian regulasi guna menarik investor asing.
“Kita berkompetisi dengan negara ASEAN lainnya untuk menarik investor. Jangan sampai hambatan yang kita ciptakan sendiri justru menurunkan minat investor masuk ke Indonesia,” ujar Sarman.
Terkait tudingan penegakan hukum yang berlebihan serta dugaan korupsi dan pemerasan, Sarman menilai pemerintah perlu melakukan klarifikasi dan penelusuran secara terbuka. Ini penting untuk memastikan persoalan yang muncul tidak merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi.
“Penegakan hukum yang berlebihan tentu harus diurai di bidang mana dan instansi mana. Dugaan praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum otoritas terkait juga harus diluruskan kebenarannya,” katanya.
Dampaknya, mereka akan ragu masuk ke Indonesia, daya saing kita di mata investor menurun, dan kita khawatir mereka mengalihkan investasinya ke negara yang dianggap lebih aman.
Sarman menilai, sekecil apa pun keluhan investor perlu direspons serius karena menyangkut daya saing nasional. Jika tidak segera ditangani, investor berpotensi menahan ekspansi atau bahkan mengalihkan investasi ke negara lain yang dianggap lebih aman dan kondusif.
“Dampaknya, mereka akan ragu masuk ke Indonesia, daya saing kita di mata investor menurun, dan kita khawatir mereka mengalihkan investasinya ke negara yang dianggap lebih aman, nyaman, perizinannya lancar, dan bebas pungutan-pungutan,” ujar dia.
Menanggapi surat keluhan dari pelaku usaha China, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu, menyinggung, banyak pengusaha asal China di Indonesia yang melakukan bisnis yang tidak legal.
”Saya sudah komplain ke mereka (Kamar Dagang China), banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis tidak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi, itu dua arah sebetulnya, enggak ada masalah,” kata Purbaya.
Sementara itu, terkait poin keluhan penerapan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), Purbaya mengatakan, ada pengecualian dalam kebijakan itu. Dengan demikian, tidak seluruh perusahaan akan terdampak kewajiban penempatan dana di perbankan nasional.
“Kalau nggak salah, perusahaan yang enggak pinjem uang di Indonesia itu nanti terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu. Jadi, harusnya China enggak ada masalah,” katanya.
Dalam surat, pelaku usaha China menyatakan, rencana kewajiban retensi DHE SDA menimbulkan ketidakpastian besar bagi eksportir sumber daya alam, yang diwajibkan menempatkan 50 persen devisa hasil ekspor mereka di bank-bank BUMN Indonesia selama minimal satu tahun. Kebijakan ini dinilai akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasional jangka panjang.
Selain DHE SDA, investor juga mempersoalkan kenaikan pajak dan royalti mineral yang disebut telah terjadi berulang kali. Merespons hal tersebut, Purbaya menjelaskan, sejumlah kebijakan yang dikeluhkan investor masih dalam tahap rencana dan belum sepenuhnya diterapkan.
“Kalau mineral, kan, enggak apa-apa, itu punya kita mineralnya. Kalau yang lainnya mau pindah, pindah saja. Tapi cari mineralnya di tempat mana dia? Belum ada, belum dikenakan, ini baru rencana,” kata Purbaya.
Dalam surat, pelaku usaha China menyoroti kebijakan yang baru-baru ini disiapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yakni menaikkan secara signifikan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel dan merevisi aturan penetapan harga, termasuk untuk pertama kalinya memasukkan kobalt, besi, dan mineral turunan lainnya dalam perhitungan.
Kebijakan mendadak ini menyebabkan lonjakan biaya komprehensif bijih nikel hingga 200 persen. Sebagai investor dan operator terbesar di industri nikel Indonesia, perusahaan investasi China kini menghadapi kenaikan biaya produksi yang tajam, kerugian operasional yang semakin besar, dan ketidakseimbangan dalam rantai industri.
Hal ini tidak hanya akan sangat merugikan proyek-proyek yang sudah berjalan. Namun, juga memengaruhi investasi masa depan, ekspor, dan lapangan kerja untuk lebih dari 400.000 orang di sepanjang rantai industri. Investor China juga menilai ini bisa secara serius melemahkan kepercayaan investor global terhadap sektor nikel Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Purbaya juga menegaskan komitmen pemerintah dalam dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029.
Strategi utama itu dilakukan melalui pendekatan praktis penyelesaian hambatan investasi melalui Kanal Debottlenecking untuk meningkatkan partisipasi sektor swasta yang mendominasi 90 persen aktivitas ekonomi nasional.
Pemerintah telah memperkuat basis legal upaya ini melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2026 yang membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE) dengan fokus percepatan paket ekonomi, debottlenecking (penguraian hambatan) investasi, dan perizinan.
“Kami juga melakukan sidang mingguan berdasarkan laporan dari pelaku usaha yang menghadapi hambatan. Pendekatan ini lebih cepat dan memberikan hasil yang lebih baik karena kami menangani masalah nyata,” ujar Purbaya.
Hingga saat ini, Satgas P3-MPPE telah mencatat adanya 142 keluhan yang masuk melalui saluran resmi. 83 kasus di antaranya telah dibahas melalui sidang yang terbuka bagi publik dan media guna menjamin transparansi.
Sebanyak 45 kasus telah berhasil diselesaikan sepenuhnya. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, satuan tugas ini juga telah mengamankan nilai investasi sekitar 25-30 miliar dolar AS.





