MALANG, KOMPAS.TV - Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan selama periode November hingga Mei 2026 ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Barang-barang yang dimusnahkan ini di antaranya adalah narkotika, minuman keras, uang palsu hingga beberapa satwa liar yang diawetkan.
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah ini dilakukan dengan cara dibakar dan diblender. Kasi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M. Bayanullah menjelaskan bahwa perkara narkoba masih mendominasi dalam pemusnahan kali ini.
Di antaranya adalah ganja seberat 37 kilogram, sabu 1,4 kilogram, ratusan ekstasi dan ratusan kemasan pil dobel L. Selain itu puluhan gawai yang digunakan sebagai sarana kejahatan juga turut dimusnahkan.
"Kalau dari jumlah volume perkara yang telah kita laksanakan hari ini itu masih didominasi oleh perkara narkoba." Kata Bayan.
Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Pemusnahan barang bukti ini agar barang bukti tidak digunakan lagi dan tidak disalahgunakan.
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV
- pemusnahan barang bukti
- narkoba
- berita Malang





