Sidang Tuntutan Nadiem Dimulai, Jaksa Siapkan Dokumen 1.597 Halaman

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Sidang Tuntutan Nadiem Dimulai, Jaksa Siapkan Dokumen 1.597 HalamanNasional | okezone | Rabu, 13 Mei 2026 - 16:56Dengarkan Berita

JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, siap membacakan surat tuntutan yang telah disusun setebal 1.597 halaman.Jaksa Roy Riady menjelaskan, surat tuntutan tersebut memuat pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, hingga kesimpulan perkara.

“Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, dan kesimpulan,” kata Roy Riady di ruang sidang.

Jaksa kemudian meminta izin kepada majelis hakim agar pembacaan tuntutan hanya dilakukan pada poin-poin penting, khususnya bagian pendahuluan dan analisis yuridis.

Permohonan tersebut disetujui Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.

Baca Juga:Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, 4 Tersangka Bakal Dijerat Pasal Berlapis

“Yang jelas pada intinya sudah termuat lengkap. Mungkin analisis yuridis terhadap doktrin atau pendapat-pendapat tidak perlu dibacakan seluruhnya,” ujar hakim Purwanto.

 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem sebelum persidangan dimulai.Menjawab pertanyaan itu, Nadiem mengaku tetap siap menjalani persidangan meski dijadwalkan menjalani operasi pada malam hari.

“Yang Mulia, terima kasih. Saya InsyaAllah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi, langsung dari sini,” ujar Nadiem.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah.

Baca Juga:Pribumi Islam Gus Dur, Realitas Islam Indonesia

Dalam dakwaan, kerugian negara akibat proyek pengadaan Chromebook dan CDM awalnya disebut mencapai Rp2,1 triliun. Nilai itu terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM sebesar Rp621 miliar.Namun, dalam putusan perkara Ibrahim Arief, hakim menyebut kerugian negara meningkat menjadi sekitar Rp5,2 triliun akibat dugaan mark up hingga Rp4 juta per unit Chromebook dari total pengadaan lebih dari 1,1 juta unit laptop.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DEN Sebut Pembatasan Pertalite Bisa Hemat BBM Subsidi hingga 15%
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Sidang Tuntutan Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Chromebook Dijadwalkan Digelar Hari Ini
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Menko Pangan Minta BGN Tingkatkan Serapan Telur Lewat Program Makan Bergizi Gratis
• 6 jam lalumatamata.com
thumb
Komisi X DPR Dorong Evaluasi dan Tanding Ulang Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Liburan di Luar Negeri Makin Hemat, BRI Hadirkan Promo Kartu Kredit dengan Cashback
• 13 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.