Polemik Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Berujung Gugatan ke Pengadilan dan Lomba Diulang

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Insiden kelalaian dewan juri dalam pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Provinsi Kalimantan Barat memicu polemik berkepanjangan. Meskipun MPR telah meminta maaf atas ketidakobyektifan dewan juri dalam menilai peserta, kasus tersebut tetap berlanjut hingga digugat ke pengadilan.

Polemik ini bermula ketika dewan juri memberikan penilaian berbeda terhadap jawaban yang sama dari peserta Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalimantan Barat, Sabtu (9/5/2026). Dalam perlombaan tersebut, Grup C dari SMAN 1 Pontianak mendapat pengurangan nilai lima poin untuk jawaban terkait proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, jawaban serupa yang disampaikan Grup B dari SMAN 1 Sambas justru diberi nilai 10 oleh juri yang sama, yakni Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR, Dyasita Widya Budi. Peserta Grup C sempat memprotes karena merasa jawaban yang mereka sampaikan tidak berbeda. Akan tetapi, Dyasita menyatakan jawaban Grup C tidak menyebut Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara itu, juri lainnya, Indri Wahyuni, yang menjabat Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, menyebut peserta tidak menyampaikan jawaban dengan artikulasi yang jelas. Di tengah perdebatan tersebut, pembawa acara lomba, Shindy Lutfiana, meminta peserta menerima apa pun keputusan dewan juri.

MPR melalui Sekretariat Jenderal MPR menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dewan juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Provinsi Kalimantan Barat.

Terkait kasus ini, advokat David Tobing saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/5/2026), mengatakan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026). Menurut dia, tindakan dewan juri dan pembawa acara dalam lomba tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Makanya, saya sebagai warga negara berhak melakukan koreksi, salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar David.

David mengungkapkan, Dyasita dan Indri selaku dewan juri serta Shindy sebagai pembawa acara diduga melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.

Baca JugaEmpat Pilar MPR dan Lanskap Kebangsaan Kontemporer

Menurut David, tindakan dewan juri dan pembawa acara bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan obyektivitas, serta asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi. Akibatnya, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil serta kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel dinilai tidak terpenuhi.

“Sangat jelas juri dan pembawa acara ini tidak hati-hati dan bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam lomba cerdas cermat. Karena itu, layak dihukum oleh pengadilan,” tutur David.

Ia menambahkan, gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk dukungan agar generasi muda berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran. Selain itu, gugatan itu juga dimaksudkan sebagai bentuk perhatian dan dorongan agar murid merdeka menyampaikan pendapat.

Dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim memerintahkan Dyasita dan Indri menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa serta guru SMAN 1 Pontianak.

Baca JugaEmpat Pilar MPR Konsensus Menjaga Keutuhan Bangsa

Dalam pokok perkara, majelis hakim juga diminta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan Ketua MPR, Ahmad Muzani, memberhentikan secara tidak hormat Dyasita dan Indri sebagai pegawai di MPR.

Selain itu, majelis hakim diminta menghukum Dyasita dan Indri agar dilarang menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Shindy juga diminta dilarang menjadi pemandu acara dalam kegiatan resmi kenegaraan di seluruh tingkatan.

Majelis hakim turut diminta menghukum Dyasita, Indri, dan Shindy untuk menyampaikan permintaan maaf melalui tiga surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman.

Permohonan maaf

Sementara itu, secara kelembagaan, MPR telah menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terkait insiden tersebut. Klarifikasi dan permintaan maaf itu diunggah melalui akun Instagram @mprgoid.

“MPR melalui Sekretariat Jenderal MPR menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dewan juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Provinsi Kalimantan Barat,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

MPR menyatakan memahami bahwa kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda, termasuk Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar, harus menjunjung tinggi nilai sportivitas, obyektivitas, keadilan, serta semangat pembelajaran yang konstruktif.

Mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR telah menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara dalam kegiatan tersebut.

“MPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan agar pelaksanaannya ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tulis MPR.

Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, mengungkapkan, salah satu sanksi yang telah diberikan kepada dewan juri adalah penonaktifan dari kegiatan Lomba Cerdas Cermat sepanjang 2026. Adapun mengenai sanksi administratif lainnya akan disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

“Jadi nanti itu kami lihat aturan-aturan yang berlaku dari Badan Kepegawaian Negara. Apakah ada unsur-unsur yang bisa terkait dengan aturan yang ada di Badan Kepegawaian Negara,” ujar Siti.

Ia mengaku telah memanggil para dewan juri untuk meminta penjelasan. Berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat kendala teknis dalam pelaksanaan lomba. Namun, ia membantah adanya keberpihakan dari dewan juri.

“Memang ada beberapa hal yang mungkin saya tidak mengungkapkan lebih jauh karena ada beberapa aturan. Kendala teknis seperti sound dan lain-lain itu yang juga akan kami evaluasi,” kata Siti.

Siti enggan berkomentar lebih jauh mengenai gugatan terhadap para dewan juri sebagai buntut kasus tersebut. Ia masih akan mempelajari gugatan dimaksud.

Lomba diulang

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menjelaskan, Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar telah diselenggarakan sejak 2009 dan rutin digelar menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Menjelang 17 Agustus 2026, MPR kembali menggelar lomba tersebut melalui tahapan penyisihan di tingkat kabupaten dan provinsi.

Nantinya, para pemenang dari masing-masing provinsi akan bertanding pada final nasional yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta. “Untuk mewakili provinsinya masing-masing, maka dilakukan seleksi di tingkat provinsi,” ujar Muzani.

Muzani menuturkan, insiden yang terjadi di Kalimantan Barat terjadi pada babak final tingkat provinsi untuk menentukan wakil Kalimantan Barat di tingkat nasional. Pimpinan MPR telah menerima penjelasan lengkap dari Sekretaris Jenderal MPR terkait insiden tersebut.

Setelah mendengarkan penjelasan itu, pimpinan MPR memutuskan final Lomba Cerdas Cermat tingkat Kalimantan Barat akan diulang dalam waktu dekat. Pelaksanaan ulang lomba itu akan menggunakan juri independen.

“Pimpinan MPR juga akan mengawasi langsung jalannya lomba tersebut dari awal sampai akhir,” kata Muzani.

Muzani menambahkan, pimpinan MPR mengapresiasi para peserta yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pandangan dan protes atas ketidakpuasan mereka terhadap hasil perlombaan. Sikap tersebut merupakan bagian dari praktik demokrasi yang baik.

“Kami mendengar itu sebagai sebuah cara untuk melatih mereka menjadi contoh demokrasi yang baik,” ujar Muzani.

Muzani mengatakan, MPR akan terus mengevaluasi berbagai kegiatan yang diselenggarakan lembaga tersebut, termasuk mendengarkan kritik dan masukan masyarakat. "Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap penyempurnaan kegiatan-kegiatan MPR yang hari ini terus kita dengarkan pandangan dari masyarakat melalui berbagai media,” tegasnya.

MPR, lanjut Muzani, juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan perhatian terhadap polemik tersebut. Kritik dan saran dari publik disebutnya akan menjadi bahan perbaikan ke depan.

Baca JugaDiperlukan Ikhtiar Menanamkan ”Cip” Pancasila di Benak Generasi Muda

Terlepas dari polemik yang terjadi, Muzani menegaskan kegiatan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar tetap perlu dilanjutkan. Kegiatan itu menjadi salah satu cara untuk memastikan generasi muda memahami Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai empat pilar MPR. Ia menilai metode lomba cerdas cermat cukup efektif untuk memasyarakatkan empat pilar MPR kepada generasi muda.

“Kami merasa perlu memberi bekal hal ini kepada anak-anak muda karena kita harus meyakinkan bahwa para calon pemimpin bangsa dan agen perubahan, yakni mereka yang saat ini masih duduk di bangku SMA, adalah orang-orang yang memahami, menghayati, dan mengerti nilai luhur empat pilar MPR,” kata Muzani.

Mengenai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muzani mengaku belum mengetahui secara rinci substansi gugatan tersebut. "Ya, nanti kita lihat gugatannya apa dan apa pokok permasalahannya,” ujar Muzani.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lokasi Penyekapan Puluhan WNA di Bali Disiapkan untuk Pelatihan Kejahatan Siber Lintas Negara
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal SBY Cup 2026, Rabu 13 Mei: LavAni Jadi Pembuka, Dio Zulfikri Cs Hadapi Tirta Bhagasasi
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Video: Bos Dapur MBG Ungkap Jurus Amankan Rantai Pasok Pangan SPPG
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Lowongan Kerja Magang Bakti BCA 2026, Simak Syarat dan Link Pendaftarannya
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
KNKT Belum Bisa Pastikan Tenggat Investigasi Kecelakaan KA di Bekasi
• 6 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.