Sabu Seberat 1,5 Kg Senilai Rp 2,7 Miliar Gagal Beredar di Makassar, Satu WNA DPO

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Makassar, ERANASIONAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di Kota Makassar.

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dalam rangkaian pengungkapan sejak 28 April hingga 12 Mei 2026.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, kronologi pengungkapan bermula pada Senin, 20 April, saat polisi menangkap dua tersangka perempuan berinisial PT dan AN di sebuah kos-kosan di wilayah Makassar.

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional yang membawa barang haram dari Malaysia melalui Tanjung Pinang menuju Kota Makassar.

“Salah satu tersangka sempat lolos dari pemeriksaan bandara dengan modus menyembunyikan sabu di dalam ikat pinggang saat menumpang pesawat terbang,” jelas Arya saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026).

Arya menambahkan, dari operasi tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat kurang lebih 1.450 gram atau sekitar 1,5 kilogram yang ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp2.7 miliar.

“Jika sabu tersebut lolos di pasaran dapat merusak 8.700 jiwa, tindakan tegas ini juga diperkirakan mampu menghemat anggaran negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp26,1 miliar,”bebernya.

Usai mengamankan pelaku di Makassar, penyelidikan berlanjut ke Tanjung Pinang pada 23 April yang berujung pada penangkapan tersangka SN dan DD dengan barang bukti tambahan seberat 125 gram.

Polisi kemudian melakukan pengungkapan terakhir di sebuah lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan di wilayah Panakkukang, Jalan Boulevard, Makassar, dengan menyita 1.125 gram sabu.

Pada tahap ini, petugas menangkap tersangka berinisial MIS, TR, dan MRP. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang berkewarganegaraan asing dan merupakan residivis dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jaringan ini terdiri dari satu orang bandar dan enam orang pengedar yang berencana menyalurkan barang bukti tersebut ke wilayah Palopo dan Takalar,” jelas Arya.

Barang bukti yang ditemukan sudah terbagi dalam paket-paket kecil siap edar dengan harga jual berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per paket.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda kategori enam senilai Rp6 miliar,”pungkasnya. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Temui Prabowo, Rosatom tawarkan kerja sama energi nuklir damai di RI
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Gempa Hari Ini Guncang Pacitan, Cek Magnitudonya!
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
4 Lansia Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Priok Sedang Tidur
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Mengintip Prospek Bank Danamon (BDMN) seusai Umumkan Niat Integrasi dengan MUFG
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 7 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.