Prabowo Subianto Presiden menyebut total uang sitaan yang sudah dikembalikan kepada negara melalui penertiban kawasan hutan dan pemberantasan praktik korupsi yang sudah empat kali dilaksanakan mencapai Rp40 triliun.
Menurut Presiden, hasil penyelamatan kekayaan negara tersebut akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk perbaikan puskesmas dan sekolah di seluruh Indonesia.
“Saya kira saudara-saudara, acara-acara seperti ini, jangan kita anggap hanya seremoni atau show, tapi, pandangan saya, keyakinan saya, Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2025).
Hari ini, Prabowo menyaksikan penyerahan denda administratif sebanyak Rp10.270.051.886.464 dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare, di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.
Acara itu diklaim sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan pemberantasan praktik korupsi.
Presiden menegaskan, langkah penyelamatan aset negara tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat. Kepala Negara menyebut, masyarakat kini menuntut hasil konkret dari kerja Pemerintah.
Pemerintah juga tengah mempercepat renovasi fasilitas pendidikan nasional. Setelah memperbaiki 17 ribu sekolah pada tahun lalu, pemerintah menargetkan perbaikan 70 ribu sekolah pada tahun ini dan 100 ribu sekolah pada tahun depan.
“Tahun depannya lagi kita juga selesaikan, nanti semua madrasah dan sebagainya akan kita perbaiki, semuanya kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan uang-uang tersebut akan hilang, dimakan para koruptor dan para maling-maling dan perampok-perampok tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Presiden memuji kinerja seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK, yang berhasil mengamankan aset negara.
RI 1 menegaskan, penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Di manapun itu berada, bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu perintah Undang-Undang Dasar 1945 harus dikuasai negara. Ini bukan gagasannya Prabowo Subianto. Ini bukan sesuatu yang kita karang. Ini adalah perintah pendiri-pendiri bangsa Indonesia,” tegas Presiden.
Usaha menyelamatkan kekayaan negara, lanjut Prabowo, akan terus dijalankan ke depan.
Dia bilang, langkah tegas Pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan pemberantasan praktik korupsi, jadi penanda tata kelola sumber daya alam Indonesia yang lebih bersih, lebih adil, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Ini harus berhenti dan kita akan berjuang keras untuk hentikan itu dengan segala risiko,” pungkas Presiden.(lea/rid)




