Cerita Kejagung Susun Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Sejak Jam 4 Subuh, Mau Disetor ke Mana?

disway.id
2 minggu lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nasib tumpukan uang Rp 10,2 triliun yang dipamerkan dihadapan Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa tumpukan uang tersebut akan dikembalikan ke bank masing-masing sebelum disetorkan langsung ke kas negara.

"Yang jelas uang ini sebagai simbolis, penyerahan uang negara hasil dari perkara. Ini nanti dikembalikan ke bank masing-masing dan akan disetor langsung ke kas negara," kata Anang, Rabu, 13 Mei 2026.

BACA JUGA:Kejagung Serahkan Uang Rp 10,2 Triliun Dihadapan Presiden Prabowo hingga Menteri Purbaya

Di lain sisi, Anang menyebut, proses menyusun tumpukan uang Rp 10,2 triliun yang menggunung itu sudah dilakukan sejak pagi buta, Rabu, 13 Mei 2026.

"Dari pagi ini, menyusun dari jam 4 pagi," tutur Anang.

BACA JUGA:Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun, Bakal Diserahkan ke Negara di Hadapan Prabowo

Sebelumnya diwartakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan uang Rp 10,2 triliun secara simbolis kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu, 13 Mei 2026.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja Kejagung kepada publik.

"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464," kata Jaksa Agung, Rabu.

BACA JUGA:Kasus Aspidum Kejati Sumsel, Kinerja PAM SDO Kejagung Disorot terkait Isu Demoralisasi Jaksa

Tak berhenti di situ, ST Burhanuddin juga merincikan uang yang disetorkan ke kas negara. Dana tersebut salah satunya berasal dari penagihan denda bidang kehutanan.

"Pertama adalah penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359.," tuturnya.

"Hasil Satgas PKH yang diperuntukkan untuk pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105.," sambung Jaksa Agung.

BACA JUGA:Kejagung Diminta Periksa Andi Nur Alamsyah

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PBB: Serangan Israel di Lebanon hambat penyaluran bantuan
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Bulog Kejar Penyaluran Bantuan Pangan hingga 100 Persen Setelah Tenggat Diperpanjang
• 18 jam lalupantau.com
thumb
DAMRI Tambah Bus untuk Rute Trip 3 Negara
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Perempuan Bisa Lebih Berdaya, Ini Beragam Insight yang Hadir di Indonesia Women Fest 2026
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Jimly Berharap Ombudsman RI Miliki Lembaga Pengawas Permanen
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.