Jelang pelaksanaan Idul Adha, ada hal yang harus diketahui tentang kriteria sahnya hewan kurban. Hal ini untuk memastikan ibadah kurban yang dilaksanakan oleh umat Islam sesuai dengan syariat.
Melansir laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan kurban diwajibkan dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Berikut ini beberapa kriteria yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dikurbankan atau disembelih.
- Buta sebelah
- Sakit berat
- Pincang parah
- Kurus kering tanpa sumsum tulang
Tidak semua hewan ternak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan ternak yang diperbolehkan secara syariat meliputi unta, sapi/kerbau, dan kambing/domba. Selain itu, hewan tersebut wajib memenuhi batas minimal usia:
- Unta: Minimal berusia 5 tahun
- Sapi/Kerbau: Minimal berusia 2 tahun
- Kambing: Minimal berusia 2 tahun
- Domba: Minimal berusia 1 tahun (atau sudah powel/berganti gigi)
Menurut pihak BAZNAS, berikut daftar golongan yang berhak menerima daging kurban.
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 bagian daging kurban. Dalam hadist Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).
Namun, ada yang perlu diingat bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Fakir miskin
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin adalah pihak yang juga berhak menerima daging kurban.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3 (sepertiga) bagian. Shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya, seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir," (QS. Al-Hajj:28)
3. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka dalam kondisi berkecukupan. Daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
(kny/zap)





