Penindakan ini merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, menjaga kesehatan publik, serta melestarikan lingkungan hidup da
IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bersama Polda Metro Jaya melaksanakan konferensi pers atas pengungkapan kasus penyelundupan merkuri di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Ichlas Maradona, S.E., M.Si.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto, S.I.K., M.Si., Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Vicktor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Anton Hermawan, M.H., serta Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K., M.Si.
Penindakan ini merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, menjaga kesehatan publik, serta melestarikan lingkungan hidup dari peredaran bahan berbahaya dan beracun.
Pengungkapan kasus bermula pada tanggal 21 April 2026 di Posko Pemeriksaan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap satu peti kemas 40 feet full container load (FCL) dengan tujuan ekspor Manila, Filipina.
Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan dokumen ekspor oleh petugas Bea dan Cukai, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan ekspor dengan barang yang dimuat di dalam peti kemas.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan sebanyak 760 botol cairan merkuri berlabel “Mercury Gold” yang disembunyikan di dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Total barang bukti merkuri yang diamankan diperkirakan memiliki berat 760 Kg.
Berdasarkan hasil pengembangan bersama antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya, diketahui bahwa merkuri tersebut berasal dari pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta terindikasi terkait aktivitas pertambangan ilegal. Dalam perkara ini, aparat penegak hukum juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Atas penyelundupan ekspor ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan dan pertambangan mineral dan batubara, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta serta Pasal 20 KUHP. Nilai potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.30 miliar.
Merkuri merupakan bahan berbahaya yang dapat memberikan dampak serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Paparan merkuri dapat merusak sistem saraf, ginjal, dan hati, serta mencemari ekosistem apabila digunakan atau dibuang secara tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas barang berbahaya menjadi perhatian penting pemerintah.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat.
“Bea Cukai mendukung penuh pelaksanaan tugas pengawasan terhadap peredaran barang berbahaya. Masyarakat perlu memahami bahwa barang seperti merkuri memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan hidup, sehingga pengangkutan maupun ekspornya menjadi perhatian serius dalam pengawasan kami. Melalui sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah penyelundupan dan peredaran barang berbahaya,” ujar Adhang.
Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia dalam pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang sumber daya alam dan penyelundupan barang berbahaya. Langkah ini juga sejalan dengan implementasi Asta Cita, khususnya dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan meminimalisir penyelundupan hasil tambang, termasuk merkuri atau air raksa, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Sebagai community protector, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ekspor dan impor guna melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal dan berbahaya. Tentunya, upaya penegakan hukum ini dilakukan demi kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Bea Cukai Tanjung Priok berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan kepabeanan dan cukai melalui kerja sama lintas instansi, khususnya dalam pengawasan penyelundupan dan peredaran bahan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
(Nur Ichsan Yuniarto)





