DPD RI Nilai Pembubaran Nobar Film Pesta Babi Coreng Kebebasan Berekspresi

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai pembubaran dan intimidasi terhadap gelaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah melanggar jaminan kebebasan berekspresi.

"Hal ini sangat mencoreng kebebasan berekspresi," kata Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Nobar Film Pesta Babi di Sekretariat HMI Sumbawa Barat Dibubarkan TNI-Satpol PP

Sikap tersebut disampaikan Filep Wamafma dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago hari ini.

"Kami juga menyampaikan tentang adanya upaya intimidasi oleh oknum-oknum TNI terhadap aktivitas mahasiswa yang hari ini lagi menonton film terkait dengan (film) Pesta Babi," kata Filep.

Ia pun menyayangkan pelarangan nobar yang dilalukan anggota TNI.

Baca juga: Nobar Film “Pesta Babi” di Unram Dibubarkan Pihak Kampus

Beberapa anggota DPD RI yang hadir dalam pertemuan dengan Menko Djamari  antara lain Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai, Ketua Komite III DPD Filep Wamafma, Anggota DPD Dapil Papua Tengah Lis Tabuni, Dan Anggota DPD Dapil Kalimantan Timur Andi Sofyan Hasdam.

Pelarangan nobar film Pesta Babi

Pelarangan nobar film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandhy Dwi Laksono terjadi di sejumlah wilayah.

Di Ternate, nobar "Pesta Babi" dibubarkan oleh aparat TNI.

Sementara itu, kegiatan nobar di Universitas Mataram (Uniram) terpaksa dihentikan seusai dibubarkan oleh pihak keamanan kampus.

Baca juga: Pimpinan DPD RI Temui Menko Polkam Bahas Penolakan PSN di Papua dan TNI

Alasan penolakan beragam, mulai dari persoalan izin, hingga muatan film yang dinilai provokatif.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan pelarangan menonton film tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai, dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Biaya di Marketplace Bisa Tembus 30%, Seller UMKM Keluhkan Margin Kian Tipis
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pegiat Reptil Taklukkan Ular King Cobra Sepanjang 4 Meter di Kantor BRIN Tangsel
• 29 menit lalukumparan.com
thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 19 jam lalumediaapakabar.com
thumb
DPR Wanti-wanti TVRI Jaga Kualitas Siaran Piala Dunia 2026
• 12 jam lalumatamata.com
thumb
Produk Ekraf Jakarta Akan Dipamerkan di ITPC Milan sebagai Kado HUT ke-499 DKI
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.