jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Terbaru, penyidik KPK memeriksa seorang pengusaha event organizer (EO) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Rabu (13/5).
BACA JUGA: KPK Rilis LHKPN, Teddy Punya Harta Kekayaan Rp 20 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu.
BACA JUGA: Rumah Heri Black Digeledah hingga Kontainer Sparepart Ilegal Disita, KPK Temukan Bukti Baru
Saksi yang diperiksa adalah Faizal Rachman selaku pihak swasta. Faizal diketahui merupakan pendiri Matahari Pink Inspiration (MPI). Rumah Faizal juga sempat digeledah penyidik KPK pada April 2026 lalu.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah.
BACA JUGA: KPK Publikasi LHKPN Prabowo, Sebegini Angkanya
Dalam konstruksi perkara, Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Pemkot Madiun Sumarno dan Kepala BKAD Pemkot Madiun Sudandi pada Juli 2025.
Permintaan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun agar menyerahkan uang Rp350 juta terkait izin akses jalan yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun. Dana itu disebut akan digunakan untuk kebutuhan CSR Kota Madiun.
Saat itu, STIKES Bhakti Husada Mulia diketahui tengah menjalani proses perubahan status menjadi universitas.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di lingkungan Pemkot Madiun, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.
Penyidik turut mengungkap dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi, termasuk terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan itu kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi sepanjang 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Secara keseluruhan, uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Umumkan Kekayaan Prabowo 2025 Mencapai Rp 2,066 T
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




